Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Januari 2026
Kejatisu dan ATKP Medan Adakan MoU Bidang Datun

Wakajatisu Baginda P Lumban Gaol: Pemerintah dan BUMN/BUMD Tidak Perlu Takut Gunakan Anggaran

- Selasa, 21 Maret 2017 20:46 WIB
1.004 view
Wakajatisu Baginda P Lumban Gaol: Pemerintah dan BUMN/BUMD Tidak Perlu Takut Gunakan Anggaran
SIB/ Martohap Simarsoit
Wakajatisu Baginda P Lumban Gaol SH MH dan Direktur Teknik ATKP Medan Rajokki Aritonang (tengah) foto bersama usai teken MoU Bidang Datun di Ruang Rapat Kajatisu, Kamis(16/3).
Medan (SIB) -Fungsi Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara(JPN) dalam bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara), maupun dengan dibentuknya  TP4D (Tim Pengawalan, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan) di daerah,diharapkan dapat memberi kenyamanan bagi  institusi  yang membutuhkan yaitu instansi pemerintah provinsi, kabupaten/kota, BUMN dan BUMD , sehingga tidak perlu takut lagi  menggunakan anggaran untuk pelaksanaan  pembangunan.

Sebab  menurut sebuah penelitian rasa takut berlebihan yang dialami institusi/SKPD,BUMN/BUMD  bakal menghadapi panggilan/pemeriksaan penegak hukum atas dugaan melakukan penyimpangan,telah menyebabkan serapan anggaran rendah dan pembangunan  pun berjalan  seret atau lambat.

Hal ini dikemukakan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut(Wakajatisu) Baginda Polin Lumban Gaol SH MH dalam pengarahannya,Kamis(16/3), seusai penandatanganan  MoU atau kesepaktan  bersama  antara   Kejatisu  dengan Badan    Pengembangan  SDM Perhubungan  Akademi Teknik  dan  Keselamatan Penerbangan (ATKP) Medan  di  Kajatisu ,yang dihadiri para asisten, jaksa koordinator, para Jaksa Pengacara Negara(bidang Datun) diantarnya Kasidatun Dayan Pasaribu SH dan para pejabat/staf dari ATKP Medan.

Penandatanganan MoU bidang Datun tersebut dilakukan oleh  Wakajatisu Baginda P Lumban Gaol  mewakili Kajatisu DR Bambang Sugeng Rukmono MM MH dan  Direktur ATKP Medan  Rajokki Aritonang,ST. Turut mendampingi Wakajatisu, Asbin  Ade  Tajudin  Sutiawarman, Aswas Tambok Nainggolan,Asdataun  Munasim, Kabag TU Dharmabella Timbazt, Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian dan Staf Yosgernold Tarigan.

Wakajatisu menyebutkan, ada yang berpendapat apabila  serapan anggaran rendah akan mengakibatkan pelaksanaan pembangunan juga akan lambat  dan pertumbuhan ekonomi tidak tercapai sebagaimana ditargetkan pemerintah. Menyikapi  serapan anggaran dan pelaksanaan pembangunan yang sempat  melambat beberapa tahun,maka  sejak 2016 pemerintah   memberikan solusi dengan membentuk TP4D dan TP4P, yang untuk tingkat nasional diketuai Jamintel Kejagung, tingkat provinsi diketuai Asintel Kejati dan untuk Kab/kota diketuai  Kasintel Kejari setempat.

Salah satu fungsi TP4 papar Wakajatisu adalah  memberikan pendampingan hukum dengan syarat apabila ada permohonan pendampingan dari institusi pemerintah,BUMN/BUMD  untuk pelaksanaan proyek mulai  perencanaan hingga pelaksaaannya. Keberadaan   TP4 adalah didasarkan pada Inpres.

"Untuk tahun 2016   hampir semua  instansi di Sumut  minta  pendampingan  hukum  ke TP4D  dengan nilai anggaran proyek sekitar  Rp 25 triliun,"kata Baginda  tanpa merinci jenis proyek dan instansinya.

Demikian juga Fungsi Kejaksaan  bidang Datun, kata dia, dapat memberikan bantuan hukum  jika ada SKK (surat kuasa khusus) dari instansi pemerintah, BUMN/BUMD yang membutuhkannya.  Fungsi Kejaksaan bidang Datun  diatur dalam pasal 30 UU Kejaksaan No 16 tahun 2004",kata Baginda yang mantan Kajari Tarutung ini.

Sebelumnya Wakajatisu membacakan sambutan tertulis dari Kajatisu   Bambang Sugeng Rukmono  antara lain menyatakan, bahwa  fungsi  kejaksaan bidang Datun meliputi   penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga/Badan Negara, Lembaga / Instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara / Daerah di bidang Perdata dan Tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Direktur Akademi Tehnik dan Keselamatan Penerbangan Medan, Rajokki Aritonang,S.T,M.S.Tr. mengatakan bahwa, pihak Badan Pengembangan SDM Perhubungan Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Medan sanggat membutuhkan saran dan pendapat hukum dari Datun Kejatisu khusunya dalam berbagai kegiatan di lembaganya yang senantiasa berhubungan dengan masalah hukum khususnya kegiatan belanja modal dan masalah sewa menyewa aset.

"Kita  berterimakasih kepada Kajatisu dan jajaranya yang telah berkenan untuk melaksanakan kegiatan kesepakatan sesuai dengan kewenanganya, sehingga pihak kami nanti dapat sanggat terbantu dalam melaksanakan berbagai kegiatan dan terhindar dari berbagai sengketa, baik perdata mapun tata negara",Rajokki.(BR1/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru