Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Januari 2026

Todung: Pengadilan Salah Satu Lembaga Korup di Indonesia

* Mantan Ketua KY: 90 Persen Perkara Hakim Itu Suap
- Selasa, 04 April 2017 19:16 WIB
258 view
Jakarta (SIB) -Praktisi hukum Todung Mulya Lubis masih melihat lembaga peradilan sebagai salah satu lembaga terkorup. Hal itu dikatakan berdasarkan riset Global Corruption 2017.

"Lembaga peradilan salah satu lembaga korup di Indonesia. Selain DPR, birokrasi pemerintah, Ditjen Pajak, dan Kementerian, dan yang ketujuh lembaga
peradilan," ujar Todung dalam acara diskusi bertajuk 'Meluruskan Kembali Peradilan di Indonesia' di Gedung Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Kamis (30/3).

Dalam acara diskusi itu juga hadir Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman, mantan Ketua KY Suparman Marzuki dan Ketua Umum PP Pemuda Muhamadiyah Dahnil Anzar Simanjutak. Todung menyatakan label korup meski berada di nomor urut akhir, tetapi tetap mencoreng MA

"Meski nomor tujuh, bukan nomor satu dan dua menjadi lembaga korup sebesar Indonesia, tidak menjanjikan masa depan baik Indonesia," papar Todung.

Todung mengatakan tidak hanya sekedar korupsi, tetapi ada banyak cap bobrok lainnya di MA. Ada seribu satu masalah mulai dari kolusi hingga prosedur penanganan perkara.

"Ini bertentangan dengan asas peradilan yang cepat dan murah," pungkas Todung.

Di tempat yang sama, Benny melihat MA harus potong generasi untuk perbaikan sistem. Oleh karena itu munculnya RUU Jabatan Hakim untuk dapat dilakukan perbaikan dengan mempensiunkan dini para hakim.

"Oleh karena itu kita ingin memotong satu generasi hakim agung, jangan lama. Perpanjang usia hakim bukan solusi, karena lama-lama hakim agung nikmati, sehingga tidak responsif," tutur Benny.

Suap
Sementara itu, mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki melihat permasalahan di dunia peradilan bukan karena banyak intervensi. Tetapi mayoritas pelanggaran yang dilakukan karena pelanggaran pidana hingga dengan etik dari diri hakim sendiri.

"90 Persen perkara di pengadilan itu suap, pelanggaran etika, hakim selingkuh, hakim ketemu pihak, hakim judi, hakim pijit plus plus. Pokoknya segala macam-macam yang pakai plus. Ini fakta, bukan karena pengaruh tidak kemandirian," ujar Suparman dalam acara diskusi bertajuk 'Meluruskan Kembali Peradilan di Indonesia' di Gedung Muhamadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Kamis (30/3).

Turut hadir dalam acara diskusi itu, Wakil Ketua Komisi III Benny K. Harman, praktisi hukum Todung Mulya Lubis dan Ketua Umum PP Pemuda Muhamadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak. Suparman sendiri melihat persoalan itu bukan karena ada pengaruh dari institusi lain.

"Ini personality hakim sendiri, bukan karena ditekan KY, bukan karena ditekan Komisi III DPR, bukan karena ditekan oleh Presiden," cetus Suparman.

Suparman mengatakan kalau intervensi pasca reformasi terjadi sudah tidak ada. Intervensi terhadap badan peradilan hanya terjadi pada zaman Orde Baru.

"Tidak mungkin eksekutif intervensi yudikatif, KY intervensi tidak mungkin. Sekarang sudah tidak ada lagi," pungkasnya. (detikcom/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru