Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Januari 2026

Kuasa Hukum Nenek Berusia 80 Tahun, Minta Notaris Kembalikan Suratnya

- Selasa, 04 April 2017 19:28 WIB
327 view
Binjai (SIB) -Kuasa Hukum Kirem Ginting (80), advokat Bukit Sitompul SE SH meminta pihak penyidik Poldasu dan Polrestabes Medan melakukan prosedur dan tetap menegakkan hukum berkaitan dengan pengaduan penggelapan yang diadukankannya ke Polrestabes Medan 2 tahun lalu.  "Poldasu pun sudah memanggil untuk gelar perkara," ujarnya menjawab SIB, Rabu (28/3) lalu.

Awalnya kata Bukit Sitompul, kliennya pada bulan Agustus 1997 menyerahkan satu set surat asli alas hak ke notaris HH SH di Medan untuk diuruskan membuat sertifikat hak guna usaha di BPN Deli Serdang.

Namun hingga notaris HH SH pensiun, surat tersebut tidak selesai dan malah surat yang dititipkan tidak dikembalikan. Akhirnya pemilik surat Kirem Ginting melaporkannya ke Poltabes Medan tahun 2015 dengan No LP/858/K/IV/2015 (SPKTT RESTA Medan tanggal 9 April 2015).

Setelah 2 tahun, awal Maret lalu HH SH dinyatakan jadi tersangka dan kemudian muncul undangan gelar perkara dari Poldasu pada Senin (27/3).

Kita berharap tersangka diperiksa dan  diproses sesuai hukum, kasusnya dilanjutkan hingga ke pengadilan. Namun apapun itu harusnya hukum ditegakkan dan surat asli alas hak harus dikembalikan kepada klien kami yang saat ini sudah uzur, ujar Sitompul. (A31/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru