Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Januari 2026

Pengamat Hukum : Permen ESDM Adalah Payung Hukum Penurunan Harga Gas di Sumut

- Selasa, 04 April 2017 19:30 WIB
696 view
Medan (SIB) -Harga gas industri yang masih tergolong tinggi di Sumut menjadi polemik di masyarakat. Pengamat hukum Kota Medan Nuriono SH menilai, bukan hanya pengusaha yang terkena dampaknya. Masyarakat biasa pun terkena dampaknya. Untuk itu, diharapkan semua pihak dapat menjalankan perintah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No 453/12/MEM/2017.

"Seharusnya pejabat dibawah Kementerian ESDM dapat menerapkan aturan Permen yang sudah berlaku. Jangan diabaikan peraturan pimpinannya sendiri.
Karena akan berdampak kepada loyalitas terhadap pimpinan," ucap Nuriono saat dimintai tanggapannya, Senin (20/3) lalu.

Menurut Nuriono, apabila masih ada bawahan di jajaran Kementerian ESDM yang mengabaikan peraturan itu, sudah pantas dievaluasi kinerjanya. Tak hanya itu, dampak yang paling dirasakan selain para pengusaha dalam menjalankan bisnis industri di Sumut, masyarakat kecil juga  karena dapat membantu perekonomiannya.

"Rasa keadilan di masyarakat harus dijaga. Memang benar dampaknya juga terasa bagi para pengusaha, namun dampak ke masyarakat ekonomi kecil juga terasa. Untuk itu, sebaiknya segera dievaluasi para pejabat dibawah Kementerian ESDM yang masih tak mau menurunkan harga gas tersebut sesuai Permen yang sudah diterbitkan itu," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Komisi B DPRD Sumut mendesak Badan Pengawas Pertamina untuk memantau harga gas industri di Sumut yang masih tergolong tinggi mencapai 12,22 dolar AS/MMBTU. Padahal Permen ESDM No 453/12/MEM/2017 secara tegas menyatakan harga gas industri sudah mulai turun per 1 Pebruari 2017.

Selain itu, Gubsu HT Erry Nuradi juga telah mengatakan bahwa Menteri ESDM berjanji akan menurunkan harga gas industri dari 12,22 dolar AS/MMBTU menjadi 9,9 dolar AS/MMBTU per 1 Maret lalu. Namun, hingga pekan ke 2 bulan Maret, harga gas industri di Sumut masih tetap tinggi. (A15/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru