Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Januari 2026

Pidana Perbankan Banyak Terjadi di BPR, Selama 2016 Sebanyak 21 Kasus

- Selasa, 11 April 2017 19:23 WIB
837 view
Jakarta (SIB)- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dugaan tindak pidana perbankan paling banyak terjadi di bank perkreditan rakyat bila dibandingkan bank swasta dan BPR Syariah sepanjang 2014-2016.

Direktur Investigasi Perbankan OJK, Hendra Jaya Suleman, mengatakan pada 2016 OJK mencatat sebanyak 21 kasus tindak pidana bank BPR yang dilimpahkan ke penyidik di seluruh Indonesia, relatif lebih banyak dibandingkan kasus di bank swasta yang hanya nol dan BPRS hanya empat kasus. "BPR yang paling banyak," kata dia.

Dugaan tindak pidana perbankan di BPR tercatat paling banyak terjadi pada 2014 yaitu sebanyak 50 kasus, kemudian di 2015 sempat turun hingga 15 kasus dan naik kembali pada 2016 sebanyak 21 kasus.

OJK juga mencatat pada 2016, penyimpangan yang terjadi di BPR dan BPRS, kebanyakan saat pendanaan yaitu sebanyak 13 kasus dengan nominal Rp 48,483 miliar, disusul penyimpangan perkreditan sebanyak 12 kasus dengan nominal Rp 46,969 miliar.

Sepanjang OJK berdiri, otoritas juga sudah menutup sejumlah BPR dan 88 persen di antaranya karena alasan fraud. "Kesengajaan nyata, dalam upaya memperkaya diri sendiri, oleh komisaris, pengurus dan lainnya," kata dia.

Modus tindak pidana perbankan yang dilakukan antara lain tidak mencatatkan dana yang ditabung oleh nasabah dan permohonan kredit fiktif dengan menggunakan data nasabah lama yang sudah melunasi kredit dan data debitur yang permohonannya tidak disetujui.

Menurut dia, ada beberapa alasan mengapa tindak pidana perbankan lebih banyak terjadi di BPR, antara lain karena sulitnya mendapatkan sumber daya manusia yang baik, perangkat manajemen yang relatif sedikit dibanding bank umum dan kurangnya pengawasan dari otoritas.

Investigator Eksekutif OJK Syahrial Aziz menyatakan banyaknya kasus pidana perbankan di BPR karena kurangnya pengawasan pengurus bank. Semestinya, pimpinan bank memperhatikan dan mengawasi pola kerja dan pola hidup pegawainya, karena itu terkait dengan kinerjanya di bank. "Harus ada kontrol internal," kata dia.

Industri perbankan sebagai salah satu bentuk industri keuangan memiliki karakteristik usaha yang unik dan berbeda dengan jenis usaha-usaha lain. Oleh karena itu, bank sebagai sektor usaha yang rawan terhadap penyimpangan dan kejahatan, serta rentan terhadap potensi kegagalan yang bersifat sistemik perlu diawasi untuk memastikan pengelolaannya dilakukan secara sehat dan berhati-hati sesuai dengan prinsisp manajemen risiko dan tata kelola yang baik.

Sebelumnya, Direktur Pengawasan Bank 2 OJK, Anung Herlianto, mengatakan kebanyakan kasus penyimpangan dan kejahatan di sektor perbankan selalu menyasar nasabah sebagai bagian terendah dari jaringan perbankan. Nasabah menjadi rentan akibat adanya praktik di lapangan antara nasabah dengan karyawan bank yang memberikan kesempatan kepada karyawan untuk menyalahgunakan kepercayaan nasabah sehingga terjadi praktik bank dalam bank.

"Regulasi kita sudah common practice, kemarin kita diakses yang namanya RCAP (Regulatory Consistency Assessment Programe) dan regulasi (perbankan) kita malah lebih bagus dibanding dengan regulasi-regulasi perbankan di eropa, bahkan di Amerika dan Jepang. Untuk peraturan permodalan misalnya, kita sudah ranking 2 terbaik dari grade, likuidity kita terbaik," terang Anung.

Anung menambahkan, terkait ketentuan-ketentuan mengenai internal control yang lain pun sudah menerapkan prinsip-prinsip keamanan pada umumnya. Bahkan dalam prakteknya bisa lebih rijid. Hal ini karena meskipun saat ini OJK menerapkan sistem Pengawasan Berdasarkan Risiko (Risk Based Supervision), namun untuk memastikan tidak terjadinya kekeliruan dalam manajemen pengawasan, juga dicek kembali dengan metode Pengawasan Berdasarkan Kepatuhan (Compliance Based Supervisio). (hukumonline.com/BR1/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru