Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Januari 2026

Jaksa Agung : Kejaksaan Siap Mengawal Pembangunan dengan TP4

* Kasus Kasus Lama akan Ditangani Satu Persatu
- Selasa, 11 April 2017 19:41 WIB
872 view
Medan (SIB)- Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, Kejaksaan siap mengawal dan mendukung pembangunan tol Medan-Binjai yang sudah hampir rampung pada saat penandatanganan kesepakatan percepatan pembangunan infrastruktur dan penataan aset BUMN di Kantor PTPN III Medan Jalan Sei Batang Hari, Rabu (5/4). "Kita siap untuk membackup yakni mengawal dan mengamankan pelaksanaan pembangunan. Untuk melakukan hal itu Kejagung memiliki TP4 (Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan) yang ada mulai di tingkat pusat hingga di daerah," tegas Jaksa Agung.

Jaksa Agung juga membahas tentang penyerobotan aset negara di Sumut yang diduga memang cukup marak. Dia mensinyalir, masih banyak mafia tanah yang bebas berkeliaran dan masih melakukan penyerobotan aset-aset milik negara. Di Kota Medan mafia tanah menggerogoti aset negara. Bahkan, para mafia tanah itu seakan-akan tak tersentuh hukum. Namun, Jaksa Agung M Prasetyo tidak akan membiarkan hal itu berlarut-larut. Dirinya pun mengultimatum para mafia tanah di Sumut, karena apa yang mereka lakukan merupakan tindakan kriminal.

"Di Medan banyak sekali pihak yang memanfaatkan aset negara dan mengatasnamakan kepentingan masyarakat. Negara sering kali dibuat seakan tidak berdaya. Ini harus diberantas," kata M Prasetyo saat ditemui usai penandatanganan nota kesepahaman.

Prasetyo menyatakan, pihaknya tidak menutup mata dengan aksi para mafia tanah tersebut. Tindakan pun telah dilakukan untuk menyelamatkan aset negara. "Kita kan sudah ambil tindakan, seperti kasus Center Point sudah diproses hukum. Pelakunya sudah menjalani proses hukum dan kita masih kejar pelaku yang lari," ungkapnya. "Jadi kita tidak akan diamkan lagi mafia tanah yang selama ini terkesan tidak tersentuh hukum," tambahnya.

Jika diperlukan, pihaknya akan membentuk tim khusus bekerjasama dengan Polri untuk memberantas para mafia tanah di Sumut. "Kalau memang diperlukan akan kita bentuk," tegasnya. Pihaknya juga akan melakukan peninjauan kembali terhadap kasus-kasus yang belum terselesaikan. Kasus-kasus tersebut akan diselesaikan dan diproses sampai ke pengadilan.

"Kita akan tangani satu persatu kasus-kasus lama. Kita akan lihat bagaimana permasalahannya. Kenapa berhenti, berhentinya dimana. Tentu bukti-buktinya harus cukup. Tidak ada lagi masalah yang menggantung," tandasnya. (Penkumkejatisu/BR1)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru