Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Januari 2026

Jika Ahok Diputus Bebas,Hakim Dituding Abaikan SEMA No 11/1964

- Selasa, 25 April 2017 20:56 WIB
433 view
Jakarta (SIB)- Tuntutan jaksa ke terdakwa penista agama yakni Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membuat masyarakat khususnya umat Islam kecewa. Terlebih, Ahok hanya mendapatkan besaran hukuman satu tahun bui dan dua tahun masa percobaan atas kasus penistaan agama.

Setelah menghadapi tuntutan, masyarakat tentunya menunggu sikap majelis hakim untuk memutus 'si penista agama'. Apakah hakim akan berpihak untuk rakyat atau sebaliknya membela Ahok sesuai dengan tuntutan jaksa?.

Pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita misalnya. Lewat akun twitternya, dia merasa kecewa dengan tuntutan jaksa itu.
"Saya imbau majelis hakim sekalian saja Ahok divonis bebas agar jelas bahwa negara hukum kita negara hukum atas kepentingan kekuasaan bukan demi keadilan," ujar dia lewat akun twitternya, Minggu (23/4).

Terlebih, lanjut dia, jaksa hanya mengenakan pasal 156. Padahal sebelumnya Ahok dikenakan dua pasal yakni Ahok disangka melanggar delik penghinaan terhadap agama. Dia dikenai Pasal 156-a Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 156-a KUHP berbunyi: "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia."
Sedangkan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan."

"Ucapan Ahok tidak memusuhi umat Islam, tapi menodai agama Islam Pasal 156 a huruf a; dengan sengaja di muka umum memusuhi atau menodai agama."
Lantas, guru besar hukum pidana itu pun merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 11 tahun 1964 yang berbunyi 'karena agama merupakan unsur yang penting untuk pendidikan kerohanian, maka Mahkamah Agung menganggap perlu mengintruksian, agar barang siapa melakukan tindak pidana yang bersifat penghinaan terhadap agama diberi hukuman berat.(Aktual.com/BR1/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru