Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Januari 2026
Guru Besar Hukum Indrianto Seno Adji:

Hak Angket Kasus Miryam Dalih DPR Halangi Penegakan Hukum

- Selasa, 02 Mei 2017 20:53 WIB
671 view
Jakarta (SIB) -Guru Besar Universitas Krinadwipayana, Indrianto Seno Adji, menilai Hak Angket yang diusulkan oleh anggota Komisi III DPR RI sama saja dengan upaya menghalang-halangi proses penegakan hukum atau Obstruction of Justice.

"Bagi saya, perbuatan DPR dengan dalih Hak Angket terhadap suatu kasus yang sedang berjalan, merupakan bentuk Obstruction of Justice (perbuatan menghalang-halangi proses penegakan hukum)," kata Indrianto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/4) lalu.

Diketahui, saat ini KPK tengah didesak Komisi III DPR RI untuk membuka rekaman penyidikan tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang e-KTP, Miryam S Haryani.

Komisi III ingin mengkonfirmasi soal keterangan mantan Bendahara Umum Partai Hanura yang menyebut adanya tekanan dari legislator Senayan agar tidak menguak skandal pembahasan anggaran proyek e-KTP di Komisi II DPR.

Desakan ini ditunjukkan dengan usulan Hak Angket dari Komisi III DPR. Usulan ini pun sudah disetujui.

Penjelasan Guru Besar Pidana Prof. Romly
Guru Besar Hukum Pidana Prof Romly Atmasasmita, mengungkapkan usulan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merupakan hak konstitusional DPR yang diatur dalam undang-undang.

"Kalau menurut saya hak angket adalah hak konstitusional, UUD, undang-undang MD3, KPK, semua sama-sama punya undang-undang," terang Romly kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (29/4) lalu.

Menurut dia, angket adalah hak yang terkuat dimiliki DPR jika di bandingankan dengan undang-undang 'super body' KPK. Karena lanjut Romli, KPK bukan lembaga konstitusi.

Arsitek berdirinya lembaga antirasuah di Indonesia itu mengingatkan bahwa KPK dibentuk untuk mendukung Polri dan Kejaksaan di tengah ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja dua penegak hukum tersebut.

"Itu (penjelasan) yang kesatu. yang kedua, hak angket DPR itu bisa ke semua lembaga pemerintahan termasuk KPK. Hanya KPK lembaga independen menurut undang-undangnya," papar Romly. (aktual.com/BR1/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru