Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Januari 2026
Praktisi Hukum di Medan:

Soal Penjara Over Kapasitas, Bukan Tanggungjawab Polri, Kejaksaan dan Pengadilan

* Kemenkumham Jangan Alihkan Permasalahan
- Selasa, 02 Mei 2017 20:57 WIB
1.060 view
Soal Penjara Over Kapasitas, Bukan Tanggungjawab Polri, Kejaksaan dan Pengadilan
Medan (SIB) -Adanya himbauan agar  aparat  penegak hukum (Polisi, Jaksa, Hakim) jangan terlalu muda menahan atau asal menahan tersangka/terdakwa, dengan dalih karena tindakan asal tahan dinilai sebagai  salah satu penyebab  kelebihan daya tampung (over kapasitas) penjara (Rutan/Lembaga Pemasyarakatan), mendapat tanggapan dari kalangan praktisi hukum dan akademisi di Medan.

Advokat Bukit Sitompul SE SH  berpendapat, over kapasitas  penjara adalah  merupakan tanggung jawab  Kemenkumham RI, bukan tanggung jawab  penegak hukum ( Polisi, Jaksa, hakim). Oleh karena itu  jangan dialihkan  inti permasalahan menjadi tanggung jawab instansi lain.

Menurutnya, pendapat yang menghimbau penegak hukum supaya jangan asal menahan agar penjara (Rutan/LP)  tidak melebihi daya tampung, cenderung  sebagai cara-cara pengalihan tanggungjawab. Sebab tindakan upaya hukum yang dilakukan aparat penegak hukum melakukan penahanan adalah  kewenangan yang diberi undang-undang, setelah  melalui jenjang/tahapan proses hukum sesuai SOP yang berlaku.

"Negara kita adalah negara hukum  yang mengenal azas kepastian hukum. Dan hukum-lah yang memperbolehkan penegak hukum melakukan penahanan seseorang yang terlibat perkara pidana. Penahanan tersangka/terdakwa juga sebagai  langkah untuk memberikan efek jera kepada pelaku, dan memberi  suatu keadilan hukum bagi si korbannya.

Faktanya  sekarang  sekitar 70-80 persen  penghuni Rutan/Lapas  adalah kasus narkoba yang merupakan pidana khusus dan wajib ditahan. Lantas, apakah kalau  Rutan hanya dihuni  tahanan  pidana  narkoba  dan korupsi, lalu Rutan /LP tidak over kapasitas lagi," kata Bukit Sitompul.

Menurut dia, sudah saat nya  Rutan/LP yang ada sekarang  dibangun dan diperluas atau dibangun yang baru guna mewujudkan keadilan  bagi  penghuni Rutan. "Kemenkumhan jangan lari  dari tanggung jawab, hukum itu harus melahirkan kepastian, keadilan dan  kemanfaatan bagi seluruh subjek hukum termasuk yang di Rutan, katanya.      
 
Akademisi Marthin Simangunsong SH MH (Dekan FH UHN) justru sependapat dan sepakat dengan himbauan  supaya penegak hukum  jangan asal menahan seseorang tersangka/terdakwa. Ia mencontohkan dalam perkara narkoba, seorang pengguna narkoba seharusnya tidak ditahan  dan dapat dikenakan pasal 127 UU Narkotika. Kenyataannya mereka  dikenakan  pasal 112 yang ancaman hukumnya minimal.

Sebelumnya sebagaimana diberitakan SIB (Selasa 25/4, HL 1), peneliti  Pusako Universitas Andalas (Unand) Padang Sumbar Charles Simabura  meminta  aparat penegak hukum jangan asal  menahan  orang. Penegak hukum (Polisi, jaksa dan hakim)  diminta profesional dan  memikirkan  masak-masak  apabila hendak menahan.

"Bagi aparat penegak hukum diharapkan  untuk tidak  terlalu mudah memberikan  status penahanan bagi  tersangka atau terdakwa khususnya  pada pidana umum. Karena selama ini sering kali   tahanan  dititipkan  di LP dikarenakan  keterbatasan   ruang tahanan  penyidik, penuntut umum dan pengadilan  dan Rutan. Hal demikian  ikut  berkontribusi  bagi  kelebihan  daya tampung LP," ujar  Charles  di sela-sela  diskusi  bersama  Menkumham Yasonna Laoly di Hotel  JW Luwansa, Jl Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan (20-21 April 2017). (BR1/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru