Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 12 April 2026

Gubernur Bengkulu, Tersangka Bergelar Doktor Hukum Berpredikat Cum Laude

- Selasa, 04 Juli 2017 20:13 WIB
426 view
Jakarta (SIB)- Pasca menetapkan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti (RM) dan istrinya, Lili Martiani Maddari (LMM), serta dua orang swasta, Rico Diansari (RDS) dan Jhoni Wijaya (JHW) yang terjaring rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (20/6) sebagai tersangka, KPK melakukan penahanan terhadap keempat tersangka tersebut.

Penangkapan Ridwan merupakan OTT ketiga yang dilakukan KPK sepanjang bulan Ramadhan. Ridwan adalah Gubernur Bengkulu periode 2016-2021.
Karir politik Ridwan terbilang cukup mulus. Sebelum menjadi Gubernur Bengkulu, Ridwan pernah menjabat sebagai Bupati Musi Rawas, Sumatera Selatan selama dua periode, yaitu 2005-2010 dan 2010-2015. Ridwan pernah pula duduk sebagai anggota DPR pada 1999-2005.

Namun, siapa menduga, Ridwan adalah seorang Doktor Hukum yang lulus dengan predikat cum laude. Apabila melihat latar belakang pendidikan Ridwan, ayah dari delapan orang anak ini mulanya memang tidak menekuni bidang hukum.

Awalnya, Ridwan lulus dari Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta pada 1986. Pasca mendapat gelar sarjana di bidang ekonomi, Ridwan malang melintang sebagai akuntan. Bahkan, Ridwan sempat menjabat Direktur Komersial di PT Unelec Indonesia atau Unindo (BUMN-PMA). Hingga pada 2008, Ridwan mengambil program magister hukum di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (UNSRI).

Melanjutkan studinya, Ridwan, pada 2010 menempuh program doktoral di Fakultas Hukum UNSRI. Ridwan meraih gelar doktor hukum dengan predikat cum laude pada 2013 setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul "Sistem Pemilihan Kepala Daerah Beragam di Indonesia (Implikasi Makna Restriktif dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945)".

Kala itu, Prof Amzulian Rifai (Dekan FH Unsri) pernah berkata, Ridwan merupakan lulusan doktor kelima dari Unsri dengan hasil cukup baik. Bahkan, Prof Amzulian mengatakan disertasi Ridwan akan dijadikan acuan nasional bagi pelaksanaan pemilihan kepala daerah se-Indonesia ke depan, meski prosesnya membutuhkan waktu panjang.

Ridwan pun, ketika itu, mengatakan disertasinya akan disosialisasikan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan DPR untuk mendukung bahan pembahasan DPR dalam menciptakan pemilihan kepala daerah ke depan.

Ia berharap disertasinya dapat mengubah secara perlahan pola pemilihan kepala daerah. Sebab, menurutnya, pola pemilihan kepala daerah secara langsung yang berlaku selama ini, mengarah pada pemborosan anggaran dan tingginya potensi konflik di masyarakat.

Ia menilai, bila Pilkada dilakukan dengan sistem beragam, maka Pilkada ke depan akan lebih menghemat biaya dan meminimalisir tingkat perpecahan.
Apapun prestasi yang telah ditorehkan Ridwan, "tercoreng" dengan dugaan suap yang kini tengah menjerat Gubernur Bengkulu ini. Padahal, Ridwan baru sekitar satu tahun menduduki "kursi empuk" sebagai Gubernur Bengkulu, menggantikan Gubernur sebelumnya, Junaidi Hamsyah (2012-2015) yang juga terkena kasus korupsi.

Selaku bekas promotor disertasi Ridwan, Prof Amzulian berharap proses hukum Ridwan berjalan secara profesional. Di saat bersamaan, ia merasa sangat prihatin dengan apa yang menimpa Ridwan. Ia menilai, selama ini, Ridwan adalah pemimpin daerah yang berhasil dengan berbagai prestasi gemilang selama menjadi Bupati, bahkan ketika menjadi anggota DPR.

Prof Amzulian mengatakan, semestinya OTT semacam ini menjadi terapi kejut bagi siapa saja untuk tidak lagi melakukan hal-hal yang menyimpang. Ia menganggap gelar doktor hukum tidak banyak berkorelasi dengan perilaku seseorang.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, bahkan Ridwan mencanangkan program agar Bengkulu terbebas dari korupsi. Alhasil, Bengkulu pun masuk menjadi salah satu daerah tujuan koordinasi dan supervisi KPK.

Dalam kegiatan itu, KPK mendorong penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta penerapan e-planning, e-budgeting, e-procurement, e-PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).

Namun, fakta berkata lain. Ridwan justru terjerat korupsi. Alexander meminta pejabat daerah lain bisa memetik pembelajaran dari kasus Gubernur Bengkulu ini.

"PERINGATAN"
KPK sebenarnya, setelah melakukan OTT terhadap Kepala Seksi (Kasi) III Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Parlin Purba pada Jumat (9/6), KPK sempat "memperingatkan" mengenai daerah-daerah mana saja yang menjadi tujuan Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Bidang Penindakan dan Pencegahan Terintegrasi.

Ketika itu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Bengkulu menjadi salah satu daerah tujuan Korsup KPK di tahun 2017. Pada 2016, KPK melakukan Korsup di enam hulu wilayah dan bertambah menjadi 21 wilayah di tahun 2017. Mengingat penempatan Tim Korsup di daerah-daerah, tidak heran jika banyak informasi yang masuk ke KPK.

Dalam perjalanannya, ada tiga daerah yang meminta pendampingan KPK, yakni Bengkulu, Jawa Tengah, dan Nusa Tenggara Timur.

Pendampingan KPK tersebut dimaksudkan untuk mendorong daerah-daerah melakukan perbaikan sistem, khususnya tata kelola anggaran, perencanaan dan pendirian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

KPK juga mendorong daerah agar mengadopsi praktik terbaik tata kelola pemerintahan berbasis elektronik atau e-government. (hukumonline.com/BR1/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru