Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026

Penegak Hukum Belum Serius Lindungi Anak

- Selasa, 10 Juni 2014 12:29 WIB
345 view
Penegak Hukum Belum Serius Lindungi Anak
Jakarta (SIB)- Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Gorontalo Salahudin Idris menilai bahwa lembaga penegak hukum belum serius melindungi anak-anak di Indonesia.

"Hukuman yang diberikan kepada pelaku pelecehan seksual maupun kekerasan terhadap anak sebagian besar masih ringan, sehinga tidak ada efek jera," katanya di Gorontalo, Sabtu.

Dalam catatan LPA, selama tahun 2014 ada delapan korban maupun keluarganya yang melaporkan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh laki-laki terhadap korban perempuan.

"Tiap tahun ada peningkatan sekitar lima persen dalam jumlah kasus yang kami tangani, kami yakin masih banyak kasus yang sama di luar sana belum terungkap karena korban malu melapor," ujarnya.

Kasus terbaru, kata dia, adalah pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan seorang pria berusia 71 tahun terhadap anak berusia 16 tahun.

Modusnya pelaku memberikan sejumlah uang kepada korban agar mau membantu membersihkan rumah, namun sang korban kemudian diseret ke dalam kamar.

Kasus yang sedang dalam proses hukum tersebut, menurutnya mengalami kendala dalam penyelesaiannya karena polisi tidak berani menangkap pelaku.

"Beragam alasan yang diberikan kepada kami, sementara kami khawatir pelaku dengan bebas melancarkan aksinya kepada korban lain," urainya.

Bahkan pada kasus pemerkosaan yang dilakukan sejumlah oknum polisi kepada seorang anak beberapa waktu lalu nyaris tidak diproses hukum.

"Beruntung ada tekanan dari media massa dalam kasus ini, sehingga kepolisian kemudian melanjutkan proses hukumnya," tambahnya.

LPA menilai salah satu kendala utama dalam memberantas kasus pelecehan pada anak adalah belum adanya keseriusan penegak hukum menjerat pelaku, dengan hukuman yang seberat-beratnya.

"Dari semua kasus yang kami tangani hanya satu yang dihukum 15 tahun, sisanya lima tahun. Padahal undang-undang sudah memperjelas hukumannya, presiden juga memerintahkan pelaku dihukum seberat-beratnya, jadi alasan apa lagi untuk tidak menuntut dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya?" katanya menegaskan.(kum-onl/q)


Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru