Saksi, secara umum memiliki arti sebagai : " Seorang yang mengalami, melihat sendiri, mendengar, merasakan sesuatu kejadian dalam suatu perkara hukum, baik pidana maupun perdata ".
Menurut Undang Undang (UU) No. 8 /1981 tentang "Hukum Acara Pidana" atau dikenal dengan sebutan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri ( pasal 1 butir 26 ).
Keterangan saksi, adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu. (pasal 1 butir 27).
Keterangan ahli, adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan (pasal 1 butir 28).
Saksi merupakan salah satu alat bukti sebagaimana disebutkan dalam pasal 184 ayat 1, bahwa alat-alat bukti yang sah menurut hukum adalah : keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Pada ayat 2 disebutkan, bahwa hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.
Sesuai pasal 159 dan 160, setiap orang/warga negara yang terkait dalam suatu perkara pidana dan telah ditetapkan oleh penyidik sebagai saksi maka wajib menjadi saksi dan atau hadir di dalam persidangan sesuai permintaan hakim.
Hanya saja terdapat pengecualian, dimana yang tidak dapat didengar keterangannya sebagai saksi, atau dapat mengundurkan diri sebagai saksi (pasal 168), kecuali ditentukan lain oleh UU, adalah:
1. Keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.
2. Saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga.
3. Suami atau istri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.
Juga tidak dapat didengar keterangannya sebagai saksi dan atau dapat mengundurkan diri sebagai saksi (pasal 170 ), kecuali ditentukan lain oleh UU, adalah :
1. Mereka yang karena pekerjaan, harkat martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dapat minta dibebaskan dari kewajiban untuk memberikan keterangan sebagai saksi, yaitu tentang hal yang dipercayakan kepada mereka.
2. Hakim menentukan sah atau tidaknya segala alasan untuk permintaan tersebut.
Ketentuan yang mewajibkan kehadiran saksi terdapat pada pasal 112 ayat 1 dan 2. Ayat 1 menyatakan : "Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut".
Pada ayat 2 : " Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya".
Selanjutnya di dalam praktik ber-acara di sidang pengadilan pidana, selain keberadaan saksi (biasa) juga terdapat dengan apa yang dinamakan "saksi ahli" (bahasa Belanda : "deskundige").
Saksi ahli , orang yang memiliki keahlian, kecakapan atas sesuatu bidang ilmu. Atau, seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.
Terdapat dua golongan saksi ahli, Saksi A Charge dan Saksi A De Charge (bahasa : Perancis). Saksi A Charge, saksi yang memberatkan terdakwa dan umumnya diajukan oleh penuntut umum/jaksa. Sedangkan Saksi A De Charge adalah saksi yang meringankan terdakwa.
UUD 1945 (pasal 27 ayat 1) menjamin : " Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya ".
Dalam upaya pemberantasan (penindakan dan pencegahan ) korupsi, sejatinya seluruh komponen/anak bangsa wajib mendukung sepenuhnya keberadaan KPK , yang ber-asas-kan pada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, keadilan, kepentingan umum dan proporsionalitas ( pasal 5 UU KPK No. 30/2002 ).
Terdapat dua pendapat mengenai boleh tidaknya seseorang menolak menjadi saksi meringankan (A De Charge). Pendapat pertama, dalam arti luas, bahwa setiap saksi, baik meringankan maupun memberatkan, sesuai UU tidak boleh menolak untuk menjadi saksi dan atau memberikan keterangan sebagai saksi.
Dimana konsekuensi menolak menjadi saksi akan berakibat dapat dihukum karena telah melanggar pasal 112 ayat 1 dan 2 KUHAP tentang kewajiban sebagai saksi.
Sedangkan dalam arti sempit (relatif), khusus bagi saksi ahli (memberatkan dan atau meringankan), kesediaan maupun penolakan menjadi saksi ahli tidak diatur secara khusus didalam KUHAP dan ketentuan per-UU-an lainnya.
(r)