Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026
Perkara Pemalsuan Mengakibatkan Kerugian Rp 1,8 Miliar:

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Stephen

* Karena Kasusnya Bukan Soal Kepemilikan Perdata,Tapi Pidana
- Selasa, 24 Juni 2014 16:17 WIB
520 view
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Stephen
Medan (SIB)- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan  menilai eksepsi (keberatan) tim penasehat hukum (PH) terdakwa Stephen Chandra Harris (SCH) tidak berdasar dan sudah menyangkut materi pokok perkara. Untuk itu majelis hakim PN Medan diketuai W Simbolon SH dimohon supaya  menolak eksepsi tim penasehat hukum dan melanjutkan  pemeriksaan perkara, karena  surat dakwaan  JPU  yang mendakwa Stephen Chandra Harris (66)  melakukan pemalsuan  yang mengakibatkan  kerugian bagi pelapor Ricky atau ibunya Agnestesia  terkait  tanah/ rumah di Jalan S Parman Gang Soor No  207 Medan, telah sesuai ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.

Ini dinyatakan tim JPU  Nur Ainun SH dan Sri Hartati SH  dalam  tanggapan tertulisnya  terhadap eksepsi (keberatan)  PH yang dibacakan di persidangan, Kamis (19/6) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sebelumnya  PH terdakwa Stephen Chandra Harris dari LBH Putra Bhayangkara, dalam eksepsinya  terhadap dakwaan JPU pada intinya memohon  kepada majelis hakim agar  menyatakan  surat dakwaan  Jaksa Penuntut Umum (JPU)  batal demi hukum atau tidak dapat diterima, karena  dakwaan  tersebut premature dan kabur (obscuur libel). Selain itu  dimohon  agar menyatakan  perkara ini  adalah menyangkut  masalah kepemilikan, sehingga kewenangan  peradilan perdata mengadilinya.

Menurut JPU, dakwaan  terhadap terdakwa Stephen Chandra Harris  sudah tepat  baik mengenai  dasar hukum maupun  sasaran dakwaan. Alasannya, karena terdakwa adalah  orang  yang telah  membuat/menulis surat yang isinya bukan semestinya (tidak benar) kepada  Kepala Kantor Pertanahan Kota  Medan, perihal pemblokiran  penerbitan  sertifikat atas tanah di Jalan Letjend S Parman Gang Soor No 207 Medan tanggal 22 Maret  2012, dengan maksud supaya Ricky (selaku pemilik yang sah  atas tanah tersebut berdasarkan  Akta Penjualan dan Pembelian No 1 di Notaris Lili Suryati SH), tidak dapat mengajukan sertifikat atas tanah berikut bangunan milik Ricky. Perbuatan terdakwa  yang melawan hukum sebagaimana diatur pasal 263 ayat 1 KUHP subsidar pasal 263 ayat 2 KUHP itu, telah mengakibatkan kerugian bagi Ricky atau Agnestesia,” kata Jaksa Sri Hartati.

Mengenai  eksepsi PH terkait adanya gugatan perdata yang diajukan  terdakwa SCH kepada Ricky dan Agnestesia yang  kini proses kasasi di MA, menurut  Jaksa  tidak memiliki hubungan  langsung dengan  perkara pidana  yang sedang disidang di PN Medan. Sebab di dalam perkara perdata, yang dibahas  soal kepemilikan  yang sah atas tanah di Jl S Parman Gang Soor Medan, sedangkan  di dalam perkara pidana ini menyangkut  suatu keadaan yang dipalsukan, sebagaimana diatur pasal 263 ayat 1 dan pasal 263 ayat 2 KUHP. Selain itu, Jaksa dalam menyusun surat dakwaannya adalah  berdasarkan  BAP (berita acara pemeriksaan)  yang dibuat penyidik Polri, sementara di dalam berkas tidak  ada dibahas  soal perkara  yang masih tahap pengajuan gugatan perdata atau masih dalam perselisihan  hukum lainnya.

Telah diberitakan, Stephen Chandra Harris, warga Jalan  Letjen S Parman Gang Soor Medan yang  tadinya ditahan di Mabes Polri setelah status DPO (daftar pencarian orang), sejak Selasa (10/6)  lalu  disidangkan  di PN Medan. Ia didakwa  melakukan tindak pidana  membuat surat palsu atau menggunakan  surat palsu/yang dipalsukan, yang mengakibatkan kerugian  Rp 1.823.700.000 bagi saksi pelapor Ricky atau ibunya Agnestesia.
Perbuatan  itu dilakukan  terdakwa  pada 22 Maret 2012   dengan cara menyurati  Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan, memohon pemblokiran  penerbitan sertifikat  di atas tanah  seluas 805 M2 di Jalan S Parman Gang Soor No 207  Medan, yang dimohonkan saksi pelapor Ricky anak dari  David (adik kandung terdakwa Stephen Chandra Harris). Untuk pembacaan putusan sela, sidang dilanjutkan, Kamis. (A-1/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru