Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 18 April 2026

Takoseng Mengadu dan Mohon Perlindungan Hukum ke Kadishut Sumut

* Advokat Lihardo Sinaga SH Minta Dilakukan Upaya Paksa kepada Penggarap
- Selasa, 06 Maret 2018 19:08 WIB
382 view
Takoseng Mengadu dan Mohon Perlindungan Hukum ke Kadishut Sumut
Medan (SIB) -Advokat Lihardo Sinaga SH selaku kuasa hukum keluarga Takoseng, meminta kepada  Kepala Dinas Kehutanan (Kadihut) Sumut agar menyikapi pengaduan kliennya Takoseng untuk bertindak tegas sesuai hukum terhadap warga penggarap lahan milik keluarga Takoseng di Labuhan Batu.

Bahkan Lihardo berharap, agar Ka Dishut Sumut mengambil langkah nyata menyikapi  pengaduan Takoseng, melakukan upaya paksa terhadap penggarap yang tidak menghiraukan  peringatan yang sudah  sampai 3 kali dari KPH Wil V. "Hal ini penting untuk melindungi hak-hak klien  dan untuk menghindari upaya hukum yang akan ditempuh klien," kata Sinaga kepada wartawan, Kamis (1/3) lalu.

Disebutkan, sebelumnya Sukanto Tjeng alias  Takoseng (58), warga Jalan Seram Kel Pandau Hilir Kecamatan Medan Perjuangan, melalui surat tanggal 11 Januari 2018 telah mengadu dan mohon perlindungan hukum kepada Kepala Dinas Kehutanan Sumut (Dishut Sumut), karena masyarakat penggarap lahan  miliknya seluas lebih kurang 66 Ha  dari 300 Ha yang diperoleh sejak tahun 1990 secara ganti rugi di Desa Sungai Baru dan  Kecamatan Penai Hilir, tidak menghiraukan tiga surat peringatan yang diterbitkan  Kepala KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Wilayah UPT V Aek Kanopan, untuk tidak mengerjakan atau melakukan kegiatan di atas lahan tersebut.

Selain mengadu dan mohon perlindungan hukum kepada Ka Dishut Sumut, Takoseng mohon dilakukan tindakan hukum secara tegas kepada masyarakat penggarap,karena sudah tiga kali peringatan tertulis dari Kepala KPH UPT V disertai plang peringatan di lokasi tidak dihiraukan penggarap.

Pengaduannya ditembuskan ke  Bupati Labuhan Batu, Kapolres, Kajari, Kepala BPN, Kepala KPH UTP V di Aek Kanopan, Camat Panei Hilir, Kapolsek dan Kepala Desa dengan melampirkan kopi berkas/surat keterangan terkait bukti perolehan lahan tersebut.

Ada pun 3 surat dari Kepala KPH Wil V Aek Kanopan Amsar Syahril SH yang tidak dipatuhi masyarakat penggarap yang mengatasnamakan 3 kelompok tani itu yakni tertanggal 20 Desember 2017, tgl 7 Desember 2017 dan tgl 20 Nopember 2017  yang intinya peri hal peringatan  untuk tidak melakukan aktivitas menduduki dan menguasai  kawasan hutan tanpa ijin, yang ditujukan kepada kelompok tani Cintai Damai, Jaya Tani dan kelompok Tani Indah.

Dalam surat itu dijelaskan, peringatan itu dikeluarkan sehubungan dengan hasil rapat 18  September 2017 di kantor Bupati Labuhan Batu dan hasil Rapat tgl  25 September 2017 di ruangan Tunggal Panaluan Polres  Labuhan Batu, disimpulkan bahwa  sengketa tanah antara 3 kelompok tani dengan Winarta/Takoseng di Desa Sei Baru Kec Panai Hilir Labuhan Batu seluas 65 Ha, dari hasil pengukuran di lapangan  terdapat 55 Ha berada di kawasan  hutan lindung dan 10 Ha berada  pada areal penggunaan lain (luar kawasan hutan).

Tindakan penggarapan yang dilakukan masyarakat mengatasnamakan kelompok tani  atas lahan yang diperolehnya secara ganti rugi tahun 1990 itu adalah tanpa sepengetahuan keluarga Takoseng. Menurut Takoseng, sebagian dari 300 Hal lahan yaitu 66 Ha, telah pernah dibersihkan pihak takoseng tahun 1991, yang kemudian pada 2005 dikerjai dengan menanami sawit serta meninggikan batas tanah yang waktu itu dihadiri Kepala Desa Husran.

Atas tindakan penggarapan yang dilakukan masyarakat, keluarga Takoseng pernah melarangnya, namun masyarakat menghadang, sehingga pihak Takoseng melaporkannya kepada Camat Panei Hilir dengan menunjukkan SKT, hingga kemudian dilakukan mediasi dengan mengundang masyarakat penggarap.
Selanjutnya 18 September 2017 diadakan mediasi di kantor Bupati tanpa dihadiri penggarap, termasuk pada pertemuan berikutnya 25 September 2017.

Pada 1 Oktober 2017, pihak KPH Wil V turun ke lapangan meninjai 56 Ha dari 66 Ha lahan yang masuk kawasan hutan  negara menurunkan spanduk masyarakat penggarap yang isinya bahwa tanah dikuasai/diusahai 3 kelompok tani dan KPH kemudian memasang Plank Lahan Kawasan Hutan negara. Akan tetapi 29 Oktober 2017 masyarakat penggarap tetap mengerjakan lahan 56 Ha kawasan hutan negara yang tadinya sudah distanpaskan KPH Wil V, yang kemudian disusul dengan 3 surat peringatan dari KPH Wil V, akan tetapi tetap tidak dihiraukan penggarap dan tetap mengerjakannya.

"Kami bermohon agar Ka Dishut Sumut bertindak tegas sesuai  hukum, karena kami yang mempunyai SKT (surat keterangan tanah) secara ganti rugi sudah mematuhi surat peringatan KPH Wil V. Tetapi kenapa masyarakat penggarap yang tidak mematuhi surat peringatan Kepala KPH Wil V seolah-olah dibiarkan.
Dimana keadilan, ujar Takoseng.

Menurutnya, sejak surat pengaduan dan mohon perlindungan hukum itu disampaikan ke Dishut, Takoseng sudah pernah mendatangi Dishut Sumut di Medan, menanyakan tindak lanjut pengaduan itu. Dan waktu itu diperoleh tanggapan dari pejabat Dishut, akan meneliti masalah tersebut. Namun hingga akhir Februari 2018 belum ada penindakan. (BR1/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Iran Kembali Tutup Selat Hormuz

Iran Kembali Tutup Selat Hormuz

Teheran(harianSIB.com)Militer Iran menyatakan Selat Hormuz kembali ditutup pada hari Sabtu (18/4/2026). Hal ini disampaikan komando militer