Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026
Direktur Perdata Jamdatun Godang Siregar:

Jaksa Pengacara Negara, “Debt Collector” Resmi Negara

- Selasa, 01 Juli 2014 13:08 WIB
1.085 view
Jaksa Pengacara Negara, “Debt Collector” Resmi Negara
Kantor Jaksa Pengacara Negara (JPN)
Jakarta(SIB)- Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara(Jamdatun) Kejagung Godang Riadi Siregar mengatakan, jaksa pengacara negara siap mewakili Badan Usaha Milik Negara(BUMN) yang sedang bersengketa bisnis dengan pihak lain.“JPN dapat mewakili rekan-rekan BUMN atau BUMD yang tunduk pada UU PT,”ujarnya dalam seminar yang diselenggarakan Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Padjajaran(IKA FH-Unpad) di Jakarta, Kamis (26/6) lalu.

Godang menjelaskan, awalnya Mahkamah Agung(MA) memang pernah menolak Jamdatun (direktorat yang membidangi jaksa pengacara negara  (JPN) di Kejagung) tampil mendampingi BUMN. “Penolakan ini dituangkan dalam sebuah SEMA (Surat Edaran Ketua MA,-red),”ujarnya.

Namun,lanjutnya,SEMA itu telah direvisi melalui SEMA Nomor 4 Tahun 2014. Sehingga, kini JPN sudah bisa leluasa menerima surat kuasa dari BUMN atau BUMD untuk perkara-perkara sengketa bisnis, misalnya kredit macet.

Godang menuturkan,  kewenangan JPN mewakili BUMN atau BUMD sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Pasal 30 ayat (2) berbunyi, “Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah”.

“Uang BUMN itu kan uang negara,” ujarnya.Lebih lanjut, Godang menjelaskan, JPN telah membantu pemulihan keuangan negara dengan mendampingi sejumlah Bank milik negara yang sejak 2013 lalu.Misalnya,uang Bank Pembangunan Daerah(BPD) yang telah diselamatkan sejumlah Rp 5,084 miliar (2013-Mei 2014) dan uang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) senilai Rp233 juta (2013-Mei 2014).

“Mungkin nilainya tidak terlalu signifikan atau tidak berarti, tetapi kami telah melakukan pekerjaan kami dengan sungguh-sungguh.Tugas JPN di bidang perbankan itu mirip dengan debt collector, tapi kami bukan debt collector,” tambahnya.

Godang juga menjelaskan , JPN tak bisa menerima surat kuasa dari BUMN yang sedang bersengketa dengan BUMN lain. “Kami hanya bisa memediasi (mendamaikan) BUMN-BUMN itu,” tuturnya.

Lalu, bagaimana dengan kewenangan kejaksaan lain yang bisa mengusut perkara korupsi yang ada di BUMN? Apakah kewenangan ini tidak ‘bertabrakan’ dengan kewenangan JPN sebagai bagian kejaksaan itu?

Godang memastikan bahwa JPN pada Jamdatun akan bekerja secara profesional. “Apabila bapak atau ibu dari BUMN memberikan kuasa kepada kami untuk mewakili (dalam hal perdata dan tata usaha negara,-red), jangan khawatir. Kami tidak akan serahkan data atau dokumen BUMN itu ke jaksa yang menangani korupsi di Pidsus (pidana khusus,-red),” tegasnya.

Lebih lanjut, Godang menambahkan bahwa kewenangan menangani perkara korupsi di Kejaksaan berada di tangan Jampidsus (Jaksa Muda Pidana Khusus) yang berbeda dengan kewenangannya dengan Jamdatun. “Kami ada kode etik dan SOP-nya. Kami profesional. Tidak akan kami serahkan data-data BUMN itu ke Pidsus,” ujarnya.

Pernyataan Godang ini mendapat tanggapan dari salah seorang peserta yang merupakan perwakilan BUMN.Ia menyebutkan bahwa di kasus korupsi PT Merpati,awalnya ditangani Jamdatun.Pihak Datun menyebut tidak ada kerugian negara.Namun,setelah itu,kasus justru diserahkan ke Pidsus sehingga ada pihak dari Merpati yang divonis korupsi.“Bagaimana itu?” tanyanya.

Godang mengatakan bahwa dalam perkara Merpati memang terkesan bahwa Datun menyerahkan data atau dokumen ke Pidsus. Namun,ia memastikan bahwa hal itu tidak terjadi. “Saya tegaskan bahwa dokumen-dokumen yang diterima JPN tidak diserahkan ke bidang lain,” ujarnya.

Godang menambahkan, masing-masing bagian di Kejagung punya tugasnya masing-masing. Dalam kasus korupsi PT Merpati, sebenarnya memang ada laporan dari masyarakat yang terpisah ke Pidsus dari sisi korupsinya.“Ya akhirnya dihukum,”ujarnya.“Kalau bisa dibuktikan dokumen itu dari Datun, maka JPN akan ditindak pimpinan. Ini bukan kata Saya, tapi sudah menjadi SOP dan arah pimpinan kami,” tegasnya.(kum-onl/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru