Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026

2 Staf BPN dan Notaris,Jadi Saksi Perkara Pemalsuan dengan Terdakwa Stephen di PN Medan

* Hakim Heran,BPN Gampang Blokir Permohonan Sertifikat Pembeli,Atas Keberatan si Penjual Pula, * Hari Ini Diagendakan Mendengar Saksi Pelapor dan Lurah
- Selasa, 08 Juli 2014 16:34 WIB
1.961 view
 2 Staf BPN dan Notaris,Jadi Saksi Perkara Pemalsuan dengan Terdakwa Stephen  di PN Medan
Terdakwa Stephen Chandra Harris duduk di tengah, dalam persidangan perkara pemalsuan di PN Medan.
Medan (SIB)- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan  mempertanyakan sikap BPN (Badan Pertanahan Nasional) Medan,karena  begitu gampang memblokir permohonan  penerbitan sertifikat  hak milik  yang diajukan seseorang, hanya karena  masuknya  surat  dari seseorang tanpa dasar yang mengganggu permohonan penerbitan sertifikat tersebut. Pada hal tanah yang dimohonkan sertifikat itu tidak sedang  dalam sengketa yang dibuktikan  dengan nomor register perkara di pengadilan. Anehnya surat permohonan pemblokiran  itu sendiri, dilakukan  oarng si penjual tanah/rumah  itu sendiri kepada orang yang memohon sertifikat tersebut.

Pertanyaan ini diajukan majelis hakim PN Medan diketuai  W Simbolon SH pada persidangan, Kamis (3/7) lalu, ketika  memeriksa  dua orang staf dari BPN Medan  yakni Syaiful dan Budiman,yang dihadirkan Jaksa penuntut umum (JPU)  Kejari Medan Nurainun dan Sri Hartati, sebagai  saksi dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat, dengan terdakwa Stephen Chandra Harris (66) atas laporan  Ricky atau ibunya Agnestesia.

Kedua saksi, Syaiful dan Budiman pada intinya membenarkan, permohonan penerbitan sertifikat hal milik yang diajukan Ricky  atas tanah/rumah  di Jalan S Parman Gang Soor Medan diblokir BPN Medan, karena adanya surat permohonan pemblokiran dari  terdakwa Stephen Chandra Harris  tertanggal 22 Maret 2012. Saksi Syaiful mengakui masuknya surat permohonan  Stephen untuk pemblokiran  penerbitan sertifikat  itu juga  aneh, karena  Stephen  yang  menjual tapi justru Stephen pula  yang memohon blokir penerbitan sertifikatnya ke BPN.

Ricky memohon penerbitan sertifikat atas tanah yang dibelinya dari Stephen Chandra Harris di Jalan S Parman Gang Soor Medan,adalah  atas dasar Akta jual beli di notaris Llily Suryati dengan penjual  Stephen Chandra Harris sesuai akta No 1, dengan melampirkan  surat pelepasan hak dari Husin Chandra kepada Stephen Chandra Harris. Menurut saksi, atas pemblokiran itu, BPN sudah menyurati  pemohon supaya diselesaikan, namun sampai sekarang belum ada jawaban.  

Mendengar  keterangan itu, hakim anggota Serliwaty  tampak heran lalu bertanya ke saksi. Kenapa segampang itu  BPN memblokir  hanya karena ada surat dari yang tak berdasar? Kan dia (terdakwa) yang jual atau melakukan pelepasan hak ke Ricky (yang memohon penerbitan sertifikat)? “Masa segampang itu memblokir permohonan sertifikat, kecuali  misalnya ada perkara dibuktikan dengan  nomor register di pengadilan. Ini hanya surat  yang tak berdasar, BPN terus blokir? Bagaimana ini BPN? Bisa banyak  tanah tak bersertifikat, hanya karena ada  orang yang mengganggu membuat surat  walau tanpa dasar?”, kata anggota majelis  hakim lagi.

Saksi Syaiful yang mengaku staf bagian penelitian  permohonan sertifikat di BPN Medan  menjawab; ”Soal itu jangan tanya saya. Itu mungkin kebijakan pimpinan saya. Udah disurati supaya diselesaikan, tapi sampai sekarang belum ada jawaban”.

Selain dari BPN Medan, Notaris Lily Suryati juga  jadi saksi dipersidangan serta Tumini selaku pembantu rumah tangga di rumah Jalan S Parman No 207 Medan. Saksi Lily Suryati membenarkan  adanya akta penjualan  dari terdakwa Stephen Chandra Harris selaku penjual  kepada  Ricky selaku pembeli  tanah/rumah di Jalan S Parman Gang Soor Medan. Sedang saksi Tumini mengaku pernah mendengar, terdakwa Stephen ada mengatakan kalau  rumah di Jalan S Parman  Gang Soor Medan sudah dijual ke David, ayah Ricky.

Sidang berikutnya diagendakan Selasa (8/7)  mendengar keterangan saksi pelapor Ricky dan Lurah. Pada sidang  lalu  didengar Agnestesia (ibu dari Ricky), yang mengaku bukan  hanya soal kerugian lagi  yang dialaminya akibat perbuatan terdakwa Stephen, tapi juga sudah  capek dan merasa dipermainkan terdakwa Stephen. Ia mengaku pernah diadukan atas tuduhan pencurian dokumen dan perusakan. ”Tak tuntas di Medan, lalu ditarik ke Mabes. Tapi saat dipanggil ke Mabes, Stephen selaku pelapor  malah tidak datang  untuk diperiksa. Ini kan mempermainkan? Akhirnya, kasus dihentikan prosesnya”, ujar Agnestesia mengaku capek karena terpaksa bolak balik Jakarta Medan.

Telah diberitakan, Stephen Chandra Harris, warga Jalan  Letjen S Parman Gang Soor Medan yang  tadinya ditahan di Mabes Polri setelah status DPO (daftar pencarian orang), sejak Selasa (10/6)  lalu  disidangkan  di PN Medan. Ia didakwa  melakukan tindak pidana  membuat surat palsu atau menggunakan  surat palsu/yang dipalsukan, yang mengakibatkan kerugian  Rp 1.823.700.000 bagi saksi pelapor Ricky atau ibunya Agnestesia.

Perbuatan  itu dilakukan  terdakwa  pada 22 Maret 2012   dengan cara menyurati  Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan, memohon pemblokiran  penerbitan sertifikat  di atas tanah  seluas 805 M2 di Jalan S Parman Gang Soor No 207  Medan, yang dimohonkan saksi pelapor Ricky anak dari  David (adik kandung terdakwa Stephen Chandra Harris).(A-1/ r)





SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru