Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Februari 2026
Terkait Bos Bank Century Gugat KUHAP ke MK

Pakar Hukum Tata Negara Minta Putusan MK Harus Konstitusional

- Selasa, 30 Oktober 2018 19:53 WIB
633 view
Medan (SIB) -Pakar Hukum Tata Negara, DR Ali Yusran Gea SH MKn MH menilai,  langkah hukum Bos Bank Century Robert Tantular yang menggugat Kuhap ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena tidak terima dihukum 21 tahun dalam kasus pembobolan banknya tersebut, merupakan hak konstitusionalnya yang termuat dalam mejudicial review UU No 8 Tahun 1981.

Akan tetapi majelis Mahkamah Konstitusi harus menguji dan memeriksa pertentangan hukum antar UU No 8 Tahun 1981 dengan UUD Tahun 1945.

"Harapan kita adalah agar MK sangat hati-hati dalam memeriksa dan menguji kebenaran pertentangan norma hukum dimaksud, agar jangan mencederai keadilan di kalangan masyarakat dan mengundang kegoncangan hukum,"katanya kepada SIB di Medan,  Selasa (16/10) lalu.

Lanjutnya,  ia juga sangat berharap putusan MK itu harus konstitusional agar tidak menjatuhkan wibawa konstitusi UUD Tahun 1945.

"Maka dari itu, saya berharap jangan mudah seseorang berlindung dibalik setiap putusan MK, negara kita kan negara hukum maka seharusnya kita menghormati dan tunduk kepada hukum," katanya. (A21/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru