Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026

MA Atur Kerjasama dengan Pemberi Hibah

- Selasa, 22 Juli 2014 15:56 WIB
281 view
MA Atur Kerjasama dengan Pemberi Hibah
Jakarta (SIB)- Dalam rangka akuntabilitas pengelolaan dan penatausahaan hibah, baik hibah dalam negeri maupun luar negeri, Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan (Perma) No. 2 Tahun 2014. Perma tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Antara Mahkamah Agung RI dengan Pemberi Hibah ini diteken Ketua MA 27 Januari lalu, dan diundangkan pada hari yang sama.

Kini, Mahkamah Agung menyampaikan salinan Perma itu kepada seluruh pejabat eselon I dan para Ketua Pengadilan Tinggi di empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung.

Aturan ini penting karena kegiatan Mahkamah Agung tak hanya bersumber dari APBN, tetapi juga kemungkinan hibah dari lembaga donor. Misalnya, beberapa program pembaruan Mahkamah Agung berasal dari hibah luar negeri.

Fungsi Perma ini adalah (i) mengatur tata cara perencanaan, pengajuan usulan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan hibah; (ii) panduan koordinasi antar unit dan satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung; dan (iii) petunjuk pelaksanaan teknis dan menjadi pelengkap dari peraturan perundang-undangan terkait kegiatan yang dibiayai hibah.(kum-onl/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru