Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026

Kejatisu Bantah Hentikan Kasus 3 Tersangka Dugaan Korupsi DAK Dinas Pendidikan Medan

- Selasa, 22 Juli 2014 15:58 WIB
734 view
Kejatisu Bantah Hentikan  Kasus  3  Tersangka Dugaan Korupsi DAK Dinas Pendidikan  Medan
Medan (SIB)- Kasus  dugaan korupsi  terkait pengelolaan  DAK (dana  alokasi khusus) pendidikan sekitar Rp 40,4 miliar TA 2012 di Dinas Pendidikan Kota Medan    untuk  kegiatan  pembangunan/ rehabilitasi gedung  sekolah sekolah di Medan, hingga kini masih tetap tingkat penyidikan (Dik), meskipun penetapan 3 orang tersangkanya  sudah sejak tahun lalu oleh tim penyidik di Pidsus Kejatisu. Sementara  puluhan  kepala sekolah maupun pejabat terkait di Dinas Pendidikan Kota Medan sudah dipanggil dan diperiksa.

Kasi Penkum Kejatisu melalui Kasidik pada Pidsus Nusrim yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Kamis (17/7) kemarin, mengakui  penanganan perkara itu belum  ditingkatkan ke tahap penuntutan, melainkan masih tetap tahap penyidikan.Ia juga membantah tegas tudingan  yang menyebut nyebut penanganan kasus itu  tidak ada tindak-lanjutnya  lagi atau seolah olah sudah dihentikan.

“Tidak benar  informasi itu,tidak ada penghentian penanganan kasus dugaan korupsi di Disdik Kota Medan  yang selama ini sudah tahap Dik itu. Cuma prosesnya kini masih berjalan ditingkat penyidikan“, kata Kasidik.

Disebutkan,penanganan kasusnya kini  sudah tahap permapungan  di penyidikan  oleh tim penyidiknya, dengan melakukan pemeriksaan saksi saksi terkait dengan kasus, guna melengkapi berkas  perkara sehingga nantinya layak ditingkatkan ke tahap penuntutan atau P-21. Untuk melengkapi berkas itu ada beberapa orang lagi yang dipanggil karena dibutuhkan keterangannya, tapi belum hadir.

“Jika beberapa orang lagi yang dipanggil itu hadir untuk dimintai keterangan, kemungkinan  setelah leberan penanganan  perkara ini sudah dapat rampung dan ditingkatkan ke penuntutan, dalam arti layak diajukan ke persidangan”, katanya.    

Sebelumnya diberitakan, penyidik Pidsus Kejatisu  sudah  menetapkan 3 orang  pejabat di Disdik Medan sebagai tersangka  yaitu tersangka  Dr Rajab Lubis (mantan Kadis Pendidikan (Kadisdik) Medan, tersangka Zakaria Harahap selaku  kuasa pengguna anggaran dan tersangka  Eva Yunismin selaku PPTK (pejabat pelaksana tekhnis kegiatan).  

Kasi  Penkum Kejatisu Chandra P tahun lalu menyebutkan, kasus ini terbongkar atas laporan masyarakat. Berdasarkan SK Walikota Medan No 420/1354.K/2012 tgl  9 Juli 2012, ditetapkan 171  sekolah  penerima DAK Pendidikan  dengan  rincian  123 SD terdiri dari  89 rehabilitasi, 34 perpustakaan  dan 48  SMP terdiri dari  33 rehabilitasi, 15 perpustakaan. Berdasarkan petunjuk tekhnis pelaksanaannya rehab ruang kelas dilakukan  secara swakelola murni.

Kemudian, berdasarkan  pasal 49 ayat 3 UU No 20/2003, swakelola  itu bentuknya hibah dan harus  sesuai  struktur pelayanan minimal sebagaimana tetruang pada pasal 51 ayat 1 dan anggarannya langsung masuk ke rekening sekolah.

Dan sesuai UU tersebut, pihak sekolah membentuk TPR2K yaitu  kepala sekolah selaku penanggungjawab, guru tetap sebagai  panitia pelaksana, wakil  wali murid selaku  sekretaris dan bendahara serta   penanggungjawab tekhnis yang faham  pelaksanaan proyek itu. Dari  laporan masyarakat, rehab bangunan  sekolah dari DAK tidak transparan dan diduga karena pihak sekolah diintimidasi  sehingga diduga terjadi penyalahgunaan  DAK tersebut.(A-1/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru