Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026
Terbukti Korupsi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan

Dituntut Jaksa 3,5 Tahun, Hakim Tipikor Medan Vonis 2 Mantan Pejabat Pemkab Tobasa, Masing Masing 28 Bulan

- Selasa, 12 Agustus 2014 13:58 WIB
893 view
 Dituntut Jaksa 3,5 Tahun, Hakim Tipikor Medan Vonis 2 Mantan Pejabat Pemkab Tobasa, Masing Masing 28 Bulan
Medan (SIB)- Mantan Plh Sekda Kabupaten Toba Samosir(Kab Tobasa) Ir Saibon Sirait dan Drs mantan Asisten I Pemerintahan Pemkab Tobasa, Kamis (7/8)  dalam sidang di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)  Pengadilan Negeri (PN) Medan divonis masing masing 2 tahun 4 bulan penjara, dalam kegiatan  pengadaan/pembebasan  tanah bagi kepentingan umum untuk pembangunan, yaitu untuk acces road (jalan masuk) proyek pembangunan PLTA Asahan III di Dusun Batu Mamak Desa Meranti Utara Kecamatan Pintu Pohan Tobasa.

Menurut majelis hakim diketuai  Nelson J Marbun,kedua terdakwa  masing masing selaku ketua dan wakil ketua I merangkap anggota Panitia Pengadaan Tanah(P2T) untuk  pengadaan tanah  acces road lokasi pembangunan proyek PLTA Asahan III tersebut, terbukti bersalah  melakukan Tipikor sebagaimana  diatur  dalam 3 jo pasal 18  UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor  sebagaimana diubah  dengan UU No  20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP(dakwaan subsider).

Disebutkan, kedua terdakwa  dinilai tidak menjalankan tugas dan fungsinya  sebagaimana mestinya dalam kepanitiaan tersebut, sehingga  dalam pembayaran ganti rugi  tanah  yang terkena acces road  untuk proyek PLTA Asahan III  itu terjadi   Tipikor, yang menimbulkan  kerugian negara sebesar  Rp  6,9 miliar dari  anggaran Rp 17 miliar.

Selain hukuman badan,kedua terdakwa dihukum majelis hakim membayar uang denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan dan uang pengganti (UP)  masing masing Rp 86,9 juta yang bila tidak dipenuhi dihukum 2 bulan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige menuntut agar masing masing terdakwa dihukum 3 tahun 6 bulan penjara dengan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan  serta membayar uang pengganti Rp 25 juta, setelah dikurangi dari pengembalian  kerugian keuangan negara Rp 25 juta yang sudah dititipkan  pada Kejari Balige, sesuai berita acara  penitipan  pengembalian  kerugian  keuangan negara dari seluruh  uang  yang telah dinikimati oleh terdakwa, sesuai fakta persidangan  yaitu sebesar Rp 50 juta.

Menurut JPU,kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai diatur pasal 3 jo pasal 18  UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor  sebagaimana diubah  dengan UU No  20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (dakwaan subsider).

Menurut JPU, dugaan korupsi pengadaan tanah lokasi pembangunan acces road proyek PLTA Asahan III ini terjadi 2010 s/d 2011 di Kantor Bupati Tobasa, yang dilakukan tesangka Saibon Sirait selaku ketua/anggota panitia pengadaan tanah(P2T) dan tersangka Rudolf selaku wakil ketua I/anggota P2T, bersama-sama Ir Jhon PS, Ir Ferdinan S, Tumpal E dan M Siagian sebagai anggota P2T bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Ternyata pelaksanaannya tidak sesuai dengan fakta di lapangan, namun mereka menandatangani dokumen dokumen seperti daftar hasil identifikasi dan berita acara pembayaran, sehingga bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Dari pembayaran ganti rugi tanah untuk lokasi acces road itu, menurut perhitungan BPKP telah  menimbulkan merugikan keuangan Rp 6,99 miliar lebih. (A-1/i)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru