Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026
Tergolong Perkara Langka

Mantan Bendahara Kejari Dituntut Jaksa 5 Tahun Karena Korupsi Dana Tilang dan BNBP

*Dana Tilang dari Kasi Pidum, Uang Denda dan Uang Pengganti dari Kasi Pidsus Tak Disetor
- Selasa, 12 Agustus 2014 13:58 WIB
534 view
Mantan Bendahara Kejari Dituntut Jaksa 5 Tahun Karena Korupsi Dana Tilang dan BNBP
Bandar Lampung (SIB)- Rika Aprilia (34), mantan bendahara khusus penerimaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, dituntut lima tahun penjara atas dugaan korupsi dana tilang dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2013 senilai Rp1,4 miliar.

"Terdakwa Rika Aprilia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusna Adia, di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (7/8) lalu.

Dia mengatakan selain pidana penjara selama lima tahun, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp150 Juta subsidair enam bulan penjara. Terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar."Jika dalam waktu satu bulan terdakwa tidak mengembalikan kerugian negara maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Yusna.

Hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas dan memerangi tindak pidana korupsi, terdakwa juga merupakan pegawai kejaksaan RI harusnya bekerja secara profesional. Sedangkan unsur yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Sebelumnya, dakwaan yang dibacakan JPU Yusna Adia mengungkapakan bahwa perbuatan terdakwa telah melawan hukum dan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

"Bahwa terdakwa selaku bendahara khusus penerima pada Kejari Bandarlampung berdasarkan surat keputusan Kepala Kejari Bandarlampung nomor : KEP- 03/N.8.10/Cu.1/01/2012 tanggal 02 Januari 2012. Dan berdasarkan surat keputusan Kepala Kejari Bandarlampung nomor : KEP-05/N.8.10/Cu.1/02/2013 tanggal 14 Februari 2013," katanya.Dia mengatakan bahwa terdakwa Rika Aprilia telah melakukan mark-up dana tilang dan uang pengganti dari priode 2011-2012.

JPU menjelaskan berdasarkan dakwaan bahwa saksi Rachman Zamal selaku Kasi Pidsus Kejari Bandarlampung priode  Maret 2012 sampai  Juni 2013 telah menyerahkan uang pengganti sebagai setoran Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada terdakwa Rika Aprilia selaku bendahwa khusus penerima.

"Rachman Zamal pun mempercayai terdakwa telah menyetorkan uang setorang PNBP ke kas negara sebab terdakwa telah menandatangani berita acara penerima uang. Dengan bukti Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) lembar ke lima telah disetempel dan ditandatangani oleh pegawai Bank Bukopin yaitu saksi Hana," kata dia.

Ia melanjutkan saksi Denny Achmad selaku Kasi Pidum Kejari Bandarlapung periode bulan Juli 2013 hingga Desember 2013 telah menyerahkan uang perkara dana tilang kepada terdawa Rika. Saksi Denny pun percaya bahwa terdakwa telah menyetorakan uang setoran PNBP ke kas negara dengan bukti SSNBP lembar ke lima telah disetempel dan ditandatangani oleh pegawai Bank Bukopin yaitu saksi Hana.

Kemudian, pada periode saksi Teguh selaku Kasi Pidsus Kejari Bandarlampung selama bulan Oktober 2012 hingga Februari 2013 telah menyerahkan denda dan uang pengganti sebagai setoran PNBP kepada terdakwa Rika."Pada periode saksi Donny H Setyawan selaku Kasi Pidsus Kejari Bandarlampung sejak bulan Februari 2013 sampai dengan bulan November 2013 telah menyerahkan uang denda dan pengganti kepada terdakwa Rika dengan dibuatkan berita acara," katanya.

Setelah terdakwa menerima setoran PNBP, JPU Yusna menjelaskan, seharusnya sesuai dengan pasal 4 UU nomor 20 tahun 1997 tentang PNBP wajib setoran ke kas negara dan disetorkan dalam 1x24 jam. Akan tetapi terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak menyetorkan sebagian uang setoran PNBP baik dari Kasi Pidum maupun Kasi Pidsus Kejari Bandarlampung.

Uang tersebut, sebagian telah digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi sehingga untuk menutupi seolah-olah uang tersebut telah disetorkan ke kas negara. Maka terdakwa membuat stempel palsu Bank Bukopin dan membuat surat tanda SSBP palsu dengan memalsukan tanda tangan teller penerima yaitu saksi Hana.

Untuk meyakinkan uang tersebut telah disetorkan  terdakwa ke kas negara,  terdakwa menyerahkan SSBP lembar kelima yang telah ditandatandi dan di cap stempel Bank Bukopin. Terdakwa juga menginput data setoran PNBP melalui SAKPA seolah-olah uang tersebut telah diserahkan.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara atas kasus PNBP Kejari Bandarlampung terdapat SSBP dan surat tanda setor yang tidak disetorkan ke kas negara."Perbuatan terdakwa yang telah menggunakan uang hasil PNBP, telah memperkaya diri. Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar," kata dia.(kum-onl/c)
 

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru