Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026
Seminar RUU Advokat di Medan

Guru Besar FH USU Syafruddin Kalo:Tolak RUU Inisyatif DPR RI,Karena UU No 18/2003 Tentang Advokat Masih Relevan Dipertahankan

*Dr A Hakim Siagian: Penuntasan R KUHAP dan KUHP Jauh Lebih Mendesak
- Selasa, 19 Agustus 2014 08:57 WIB
2.247 view
  Guru Besar FH USU Syafruddin Kalo:Tolak RUU Inisyatif DPR RI,Karena UU  No 18/2003 Tentang Advokat Masih Relevan Dipertahankan
SIB/Martohap Simarsoit SH/ r
Prof Dr Runtung Sitepu SH MHum menerima cenderamata dari Ketua Umum DPN PERADI Dr Otto Hasibuan SH MM, didampingi Prof Dr Syafruddin Kallo SH MHum (paling kiri), Ketua Ikadin Medan Marasamin Ritonga SH dan Ketua PERADI Medan Charles Silalahi SH MH (paling
Medan (SIB)- Prof Dr Syafruddin Kalo SH MH mengatakan, kisruh berkepanjangan di kalangan  advokat/pengacara, justru  membuat keberadaan advokat di negara hukum Indonesia menjadi tidak kuat dan mandiri. Pada hal menurut guru besar FH USU ini, konflik tersebut  bukan semata mata masalah normatif, melainkan terindikasi masalah  transparansi keuangan dan perebutan kedudukan atau kekuasaan dalam organisasi advokat.

Ini diungkapkan Syafruddin Kalo  saat pembicara  dalam Seminar bertajuk; “Kajian Akademis Tentang Rancangan Undang Undang (RUU) Advokat, Haruskah UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat di Amandemen,” yang  dibuka resmi oleh Dekan FH USU Prof Dr Runtung Sitepu SH MHum. Pembicara lainnya  anggota Pansus RUU Advokat DPR-RI Harry Witjaksono SH, Direktur Perancangan Perundang Undangan) Kemenkumham RI Pocut Eliza S Sos SH MH, Ketua DPN PERADI Pusat Dr Otto Hasibuan SH MM dan Ketua Harian KAI (Kongres Advokat Indonesia) Sahala Siahaan SH, Dr A Hakim Siagian  SH MHum.   
         
Dalam seminar di FH USU, Sabtu (16/8) yang  dimoderatori  Dr Jelly Leviza SH MHum, dihadiri ratusan peserta terdiri dari advokat, para dosen dan mahasiswa FH berbagai perguruan tinggi, Ketua PERADI Medan Charles Silalahi SH MH dan mewakili instansi terkait di antaranya Kasi Penkum Kejatisu Chandra Purnama SH, berbagai pendapat muncul di antaranya menolak RUU Advokat atas sinisyatif DPR RI  untuk disahkan menjadi UU dengan berbagai alasan/ pertimbangan.
Menurut Syafruddin Kalo yang mengaku terus mengikuti perkembangan kisruh advokat  sejak dulu,  dengan naskah RUU Advokat yang diajukan DPR RI, Advokat tidak setara lagi dengan penegak hukum lain seperti Polri/Kejaksaan. Saya khawatir advokat bisa hanya mitra kerja semacam Banpol atau Pamswakarsa. Pada hal dalam UU Advokat No 18 Tahun 2003 yang ada sekarang, advokat itu setara dengan penegak hukum lainnya,” katanya.

Dia mensinyalir, yang diricuhkan advokat bukan soal normatif terkait organisasi, tetapi ada indikasi ricuh karena soal keuangan dan kedudukan di organisasi.

Buatlah advokat itu bersatu, mandiri, kuat dan tanpa perlu campur tangan dari pihak luar atau pemerintah. Dengan begitu Advokat  dihargai dan dihormati, ujarnya.

”Jangan sampai kita dengar advokat diusir oleh setingkat Polsek.Di AS advokat itu duduk depan kalau ada acara. Kok di Indonesia advokat ada yang diusir. Kalau persoalan keuangan bisa diatur secara transparan dan soal kedudukan mau jadi ketua, bisa dibuat AD/ART –nya mau 3 tahun atau 4 tahun. Masa karena ricuh, lalu UU-nya yang diganti. Kalau minta dirubah atau direvisi soal biasa, ini mengganti?” kata Syafruddin bertanya.

Lebih lanjut dijelaskannya, UU Advokat yang  sekarang telah mewujudkan  prinsip negara hukum dan lebih menjamin terbentuknya organisasi advokat sebagai satu satunya  wadah profesi advokat yang bebas/mandiri (single baar), dengan pengawasan organiasi advokat sesuai kode etik advokat.UU Advokat ini lebih komprehensif menempatkan advokat profesi mulia (officum nobile), yang bebas dari campur tangan  badan eksekutif dan legislatif dalam menentukan pengangkatan, pengawasan dan penindakan. Dengan UU Advokat No 18/2003 menutup Kemungkinan  terjadinya  multi baar association dan menempatkan kedudukan setara.

Oleh karena itu, kata dia  sudah selayaknya  RUU Advokat  yang diajukan DPR RI ditolak karena UU No 18/2003 tentang Advokat masih relevan untuk dipertahankan. Dan mengenai kericuhan diantara organisasi advokat disarankan harus diselesaikan secara internal tanpa campur tangan pemerintah dan lembaga hukum lainnya.

R KUHAP dan R KUHP Jauh Lebih Penting
Dr A Hakim Siagian dalam uraiannya panjang lebar antara lain, selain menilai RUU atas inisyatif DPR RI itu minim dan belum memadai kajian akademik dan sosiologisnya, juga mencurigai munculnya RUU Advokat  tersebut, sehingga tidak perlu diteruskan. Menurutnya masih ada tugas lain DPR yang jauh lebih penting dan mendesak  dituntaskan seperti R KUHAP dan KUHP, yang sangat mendominasi dalam mengatur penegakan hukum, tapi sudah lama tidak tuntas.

“Masa advokat atau pengurus organisasi yang  ricuh,kok UU-nya diganti. Mari kita hormati UU Advokat yang ada, karena belum ada alasan mendesak untuk mengganti. Tolong jangan dipaksakan, apalagi teman-teman di DPR sudah tinggal mengitung hari masa bhaktinya. Apalagi  dalam RUU itu sepertinya meminta organisasi advokat multi baar association (masing-masing organisasi berdiri sendiri). Jangan sampai  penegak hukum lainnya ikut ikutan seperti Polri, Kejaksaan minta multi baar pula  karena ada ricuh atau perbedaan pendapat,” kata Siagian.

Ketua Harian KAI Sahala Siahaan SH mengatakan antara lain, mengenai RUU itu belum  ada kajian akademiknya, bukan urusannya karena yang mengajukannya DPR. Menurutnya tidak perlu alergi dengan tuntutan perubahan demi kebaikan advokat. ”Dari tadi saya dengar pro kontra, saya kira itu dinamika tetapi intinya adalah untuk penguatan profesi advokat itu sendiri. Tetapi untuk  sesuatu yang prinsipil kita tidak boleh  apatis atas perubahan UU Advokat,” katanya       
Soal Keuangan,PERADI Siap Diaudit
Dr Otto Hasibuan antara lain mengatakan, pada prinsipnya mendukung setiap perubahan kalau dasar membuat perubahan itu bagus dan tujuannya bagus.

Namun dia tidak melihat ada landasan yuridis  anggota DPR dalam hal ini, Yani dkk menyusun RUU Advokat tersebut. Kalau soal keuangan, saya siap diaudit dan diminta pertanggungjawaban PERADI, ujarnya. Otto juga tidak keberatan  diadakan Munas PERADI, tapi jangan dibilang PERADI gak sah dan UU PERADI diganti.

”Kalau maksdunya bagus, masak gak kita dukung. Ini dari mana dasarnya dan siapa yang buat naskah juga tak transparan. Dasar pengajuannya cacat, bagaimana menguatkan advokat? Siapa yang mengajukan naskah ini harus diusut. Soal hak inisyatif,itu sah sah saja hak anggota DPR. Tapi kalau PERADI bertengkar dengan organisasi lain,kenapa UU Advokatnya yang  diganti?” kata Otto.

Anggota Pansus RUU Advokat DPR RI  H Harry Witjaksono SH, pada intinya  menguraikan seputar pembahasan RUU Advokat di DPR RI,yang kini katanya sudah  dalam proses  penyerahan  DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) dari pemerintah untuk dibahas dan  disetujui bersama sama. ”Jika tidak selesai, anggota DPR RI periode 2014-2019  akan melanjutkannya sepanjang dimasukkan dalam  Prolegnas berikutnya,” katanya.

Direktur Perancangan Per UU-an Kemenkumham RI Pocut Eliza mengatakan, silakan  berikan masukan masukan tentang RUU Advokat yang diajukan DPR RI. Mengenai putusan politik nantinya ada pada DPR, apakah layak atau tidak dijadikan UU dengan mengandemen UU No 18/3003 tentang Advokat. Seminar ditutup ditandai penyerahan cenderamata dari PERADI ke Dekan FH USU Prof Dr Runtung Sitepu dan sebaliknya.(A-1/ r)





SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru