Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026

Kejaksaan Tahan Pejabat USU

- Selasa, 19 Agustus 2014 08:49 WIB
479 view
Kejaksaan Tahan Pejabat USU
Jakarta (SIB)- Kejaksaan Agung menahan Kasubag Program Jurusan Farmasi Universitas Sumatera Utara (USU), Abdul Hadi Lubis, terkait dugaan korupsi pengadaan farmasi di kampus tersebut tahun anggaran 2010."AHL sebagai tersangka telah kami tahan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Jumat pekan lalu.

Kerugian dari tindak pidana korupsi tersebut mencapai angka Rp14,4 miliar. Ia menambahkan penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-14/F.2/F.d.1/08/2014. "Yang bersangkutan kami tahan selama 20 hari ke depan terhitung Kamis (14/8)," katanya.

Sebelumnya, pada Kamis (14/8), tersangka AHL diperiksa yang selanjutnya dilakukan penahanan. Ia menyebutkan AHL melakukan tindak pidana korupsi dengan menetapkan harga perkiraan sendiri dengan meninggikan atau "mark up". Dalam kasus itu, Kejagung sudah menetapkan Dekan Fakultas Farmasi USU sebagai tersangka dengan inisial S. (kum-onl/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru