Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 September 2026
Ketua DPC AAI Medan

Meski Lulus Ujian, Advokat Masih Bersumpah di Sidang Pengadilan Tinggi

* Pendaftaran untuk Penyumpahan Advokat AAI Dibuka
Redaksi - Selasa, 03 Maret 2020 18:30 WIB
438 view
Meski Lulus Ujian, Advokat Masih Bersumpah di Sidang Pengadilan Tinggi
REQnews
Ilustrasi
Medan (SIB)
Ketua DPC AAI (Asosiasi Advokat Indonesia) Medan Dr H Hakim Tua Harahap SH MH mengatakan, untuk menjadi seorang advokat itu tidak boleh sembarangan orang, tetapi harus benar benar memenuhi persyaratan yang telah ditentukan Undang Undang No 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Bila mengacu pada pasal 2 Undang Undang Advokat maka yang dapat diangkat menjadi advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan Organisasi Advokat dan pengangkatan advokat dilakukan organisasi Advokat.

Hal tersebut dikemukakan Hakim Tua Harahap kepada wartawan, Jumat (28/2) lalu, sehubungan dengan rencana penyumpahan calon Advokat yang direkrut AAI Medan oleh Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Sumut dalam waktu dekat ini. Disebutkan tahun lalu AAI Medan telah menyelenggarakan Pendidikan Profesi Advokat (PPA) kerjasama dengan Fakultas Hukum UMA. Setelah mengikuti PPA dan mendapat sertifikat maka dilanjutkan dengan ujian profesi advokat (UPA).

Akan tetapi, kata dia, seseorang yang sudah dinyatakan lulus UPA belumlah bisa menjalankan profesi Advokat jika belum diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi. Hal ini sesuai dengan pasal 4 ayat 1 Undang Undang Advokat yang menyatakan; “sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.

Diinformasikan Ketua AAI Medan ini, sehubungan dengan rencana pengambilan sumpah atau janji advokat dari AAI pada Maret 2020, maka kepada seluruh calon advokat AAI agar mendaftarkan diri dengan batas waktu sampai 18 Maret 2020 ke sekretariat DPC AAI Medan di Komplek Serdang Mas Jalan HM Yamin Blok B No 9 Medan, dengan menyerahkan persyataratan di antaranya foto kopi ijazah, sertifikat PPA (Pendidikan Profesi Advokat), sertifikat kelulusan ujian advokat dilegalisir notaris, surat keterangan yang dikeluarkan advokat, surat pernyataan tidak berstatus pegawai negeri/pejabat negara.

Kemudian juga harus membuat pernyataan bahwa calon advokat tersebut tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana lima tahun penjara atau lebih dengan materai 6000 dari Pengadilan Negeri sesuai KTP. “Rencana pengambilan sumpah calon advokat dari AAI kita ajukan pertengahan Maret 2020 nanti,” kata Ketua DPC AA Medan Hakim Tua Harahap. (BR1/rel/f)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru