Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026
DR Budiman NPD Sinaga SH, MH:

MPR Harus Diperkuat Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

- Selasa, 26 Agustus 2014 13:59 WIB
907 view
MPR Harus Diperkuat Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
SIB/Eddy Bukit
Para pembicara foto bersama pengurus DPD HIMNI Sumut pada acara dengar pendapat di ruang Peradilan Semu FH USU Medan, Sabtu (23/8).
Medan (SIB)- Dr Budiman NPD Sinaga SH MH mengatakan, jika pada masa datang MPR melakukan perubahan UUD 1945 lagi,  harus dalam rangka memperkuat MPR dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Salah satu upaya untuk memperkuat MPR dalam sistem ketatanegaraan Indonesia adalah mengatur secara tegas keberadaan ketetapan MPR dalam UUD 1945.

Dengan demikian, jika MPR berpandangan perlu pengaturan lebih lanjut ketentuan UUD khususnya tentang MPR maka dapat diatur sendiri oleh MPR, bukan diserahkan kepada lembaga negara lain terlebih pada lembaga negara yang mempunyai wewenang sendiri dan kepentingan yang berbeda dengan MPR, kata Budiman pada acara dengar pendapat umum urgensi penataan sistem ketatanegaraan Indonesia melalui amandemen UUD RI tahun 1945 : penguatan MPR, kerjasama MPR RI dengan DPD Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI) Sumut di ruang Peradilan Semu FH USU Medan, Sabtu (23/8).

Dikatakannya, ketetapan MPR akan menjadi peraturan perundang-undangan yang kuat karena tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain.

Juga tampil sebagai pembicara, Dr Faisal Akbar SH MHum dan anggota DPR RI selaku Wakil ketua tim kerja kajian sistem ketatanegaraan Indonesia 2009-2014 Dr Yasonna H Laoly SH MSc  serta Ketua DPD HIMNI Sumut Turunan Gulo SP MSP, sekretaris Drs Primuadi Hia MSP, bendahara Bedali Lase SPdK, wakil ketua Saroli Giawa SE, wakil sekretaris Suartini Halawa SE, ketua DPC Himni Medan Drs Penyaber Nake, wakil sekreatris Radiusman Zebua ST dan bertindak sebagai MC Tomi Hulu SH.  

 Dr Yasonna H Laoly SH MSc mengatakan dengan kondisi exsisting kehidupan ketatanegaraan seperti sekarang ini, tidak adanya sistem ‘komando dalam berorganisasi (negara)’ sehingga diantara lembaga-lembaga negara tersebut, cenderung menjadikan institusinya sebagai lembaga negara yang superior atau superbody dibanding lembaga lain.Sikap egoisme sektoral diantara lembaga-lembaga negara, saling memperkuat dan memperluas kewenangan sektoralnya.

Yasona juga menyinggung dampak dari MPR tidak berwenang menetapkan GBHN. Tanpa GBHN pembangunan  terkesan berlangsung tanpa arah  seperti tidak mempunyai visi dan sekedar bereaksi terhadap persoalan dan keadaan di lapangan. “Terputus-putus, terpencar-pencar, tidak komprehensif. Timbul kesan pembangunan hanya dilaksanakan oleh Presiden. Penghianatan dan inkonsistensi terhadap nilai-nilai Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika salah satunya diakibatkan karena tidak adanya panduan berupa Garis-garis Besar Haluan Negara tersebut,” katanya.

Mempertimbangkan berbagai kondisi tersebut, sudah selayaknya apabila MPR yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD sebagai form parlemen yang merupakan lembaga yang mewakili rakyat, idealnya harus diperkuat kedudukan, wewenang dan tugasnya melalui perubahan UUD 1945 dan penjabaran lebih lanjut dalam undang-undang,kata Yasonna.(A2/c)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru