Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026

Perkaya Diri Rp4,5 M, Eks Pegawai KY Didakwa Korupsi

- Selasa, 26 Agustus 2014 14:03 WIB
405 view
Perkaya Diri Rp4,5 M, Eks Pegawai KY Didakwa Korupsi
Jakarta (SIB)- Penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nopita Roentrianto mendakwa mantan pegawai Komisi Yudisial (KY), Al Jona Al Kautsar melakukan tindak pidana korupsi anggaran Sekretariat Jenderal KY. “Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri setidak-tidaknya Rp4.509.850.181,” katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/8).

Nopita menjelaskan, Al Jona merupakan staf Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) pada Setjen KY. Pada 2009-2011, Setjen KY mendapatkan alokasi anggaran untuk pembayaran Uang Pelayanan Pemeriksaan Laporan Pengaduan Masyarakat (UPP) dan Uang Pelayanan Sidang Pembahasan Laporan Pengaduan Masyarakat (UPS).

Kemudian, pada 2012-2013, Setjen KY kembali mendapatkan alokasi anggaran Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat (ULP) dan Uang Layanan Persidangan (ULS) untuk pegawai/pejabat di lingkungan Setjen KY. Sepanjang 2009-2013, Al Jona ditugaskan membuat rekapitulasi pembayaran UPP, ULP, UPS, dan ULS.

Dalam pembuatan rekapitulasi UPP dan UPS pada Mei 2009-Desember 2011, serta ULP dan ULS pada Januari 2012-Maret 2013, lanjut Nopita, Al Jona dengan sengaja memanipulasi daftar rekapitulasi dengan cara menaikkan angka jumlah perhitungan, sehingga mengakibatkan terjadinya kelebihan perhitungan pembayaran.

Al Jona juga tidak melakukan pembayaran UPP, UPS, ULP, dan ULS dengan menggunakan sistem pembayaran langsung dari kas negara ke rekening masing-masing penerima. Melainkan dengan menggunakan uang persediaan yang diambil melalui cek BRI cabang Jakarta Veteran, lalu dipindahbukukan ke rekening para penerima.

Untuk mendapatkan cek tersebut, Al Jona menyerahkan daftar rekapitulasi kepada Bendahara Pengeluaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk ditandatangani sebagai dasar bagi Bendahara Pengeluaran dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerbitkan cek penarikan uang dari rekening KY di cabang Jakarta Veteran.

Namun, sebelum membayarkan ke rekening para penerima, Al Jona kembali membuat rekapitulasi daftar pembayaran UPP, UPS, ULP, dan ULS yang berbeda dengan daftar rekapitulasi pembayaran yang telah ditandatangani Bendahara Pengeluaran dan PPK. Hal itu, menurut Nopita, mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran.

“Dari kelebihan pembayaran, terdakwa membuat daftar rekapitulasi untuk dicatatkan dalam perhitungan pembayaran atas nama terdakwa. Pembayaran selanjutnya dipindahbukukan ke tiga rekening BRI atas nama terdakwa yang seluruhnya berjumlah Rp4.509.850.181 sejak bulan Mei 2009 sampai dengan Maret 2013,” ujarnya.

Nopita mengungkapkan, kelebihan pembayaran UPP, UPS, ULP, dan ULS yang dimasukan Al Jona ke rekeningnya digunakan untuk kepentingan pribadi Al Jona. Diantaranya, digunakan untuk biaya berobat orangtua yang sedang sakit dan biaya pembelian mobil Honda Brio tahun 2013 yang kemudian dijual untuk biaya berobat.

Selain itu, Al Jona menggunakan uang tersebut untuk biaya pembelian mobil kijang Innova tahun 2011 yang ditambah dari penghasilan istri, biaya pembelian mobil Moris yang sebagian menggunakan uang gaji, serta untuk kebutuhan taktis dan kepentingan kemitraan dengan instansi lain berupa jamuan dengan pihak luar.

Atas segala perbuatannya, Al Jona selaku petugas PPABP pada Sub Bagian Perbendaharaan di Bidang Keuangan Biro Umum Setjen KY dianggap telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 59 ayat (2) UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta sejumlah Keputusan dan Peraturan Setjen KY.

Nopita berpendapat, Al Jona telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, pihak lain, ataupun korporasi. Akibat perbuatan Al Jona, sesuai surat Kepala Biro Investigasi/Pengendali Teknis Setjen KY tanggal 24 Januari 2014, negara dirugikan Rp4.509.850.181.

Dengan demikian, Nopita mendakwa Al Jona melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 2 ayat (1), subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999.

Menanggapi dakwaan tersebut, Al Jona sempat menyatakan keberatan. Namun, Al Jona dan pengacaranya tidak mengajukan eksepsi, sehingga majelis hakim yang diketuai Artha Theresia akan melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Artha mengagendakan sidang berikutnya pada Senin, 25 Agustus 2014.(kum-onl/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru