Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026

Ini Tata Cara Penyelesaian Pidana Anak Sesuai Perma No 4/2014

- Selasa, 26 Agustus 2014 14:13 WIB
3.579 view
Ini Tata Cara Penyelesaian Pidana Anak Sesuai Perma No 4/2014
Jakarta (SIB)- Ada beberapa pembaruan hukum dalam UU No 11 Tahun 2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), salah satunya diversi. Jika seorang anak memukul atau mencuri, bagaimana penyelesaiannya?

"Namanya anak-anak, kadang-kadang kan suka mencuri jambu. Kalau kita pakai KUHP, bisa kena pasal 363 sama 362. Tapi kalau itu dilakukan anak bagaimana? Sebagai anak saya juga pernah mencuri rambutan tetangga. Kita juga pasti pernah pas anak-anak mukul teman pas bermain," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur kepada detikcom di kantornya Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa (12/8).

Kata Ridwan, saat ini anak-anak dalam kasus misalnya anak mencuri jambu atau memukul teman, tidak boleh ditahan. Penyelesaian perkara itu wajib dilakukan dengan proses diversi.

"Contohnya, ketika si anak misalnya tertangkap sedang memukul temannya atau katakanlah mencuri, itu penyidik tidak boleh langsung menahan. Salah satu pembaruan hukum dalam diversi adalah mengenal mediasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Namanya bukan lagi terdakwa anak-anak, tapi anak yang berhadapan dengan hukum," ucap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam itu.

Menurut UU SPPA, perkara anak mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di pengadilan, wajib melakukan diversi. Tujuannya untuk mencapai keadilan restoratif.

"Keadilan restoratif itu adalah keadilan yang seadil-adilnya, mementingkan kepentingan pelaku, korban dan masyarakat.Keadilan restoratif ini salah satunya diadopsi oleh UU SPPA ini. Bahwa setiap anak yang berhadapan dengan hukum, itu sedapatnya dihindari pidana penjara. Kedua, sedapatnya dihindari proses pengadilan yang panjang yang justru menyebabkan trauma bagi anak. Tujuannya memang semata-mata memberi perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum," papar hakim yang mengadili Pollycarpus saat bertugas di PN Jakpus itu.

Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2014 mengatur tentang pedoman pelaksanaan diversi dalam SPPA. Dalam kasus anak berkelahi atau mencuri jambu, penyidik tidak boleh melakukan penahanan tapi harus memanggil pihak-pihak terkait untuk mediasi.

"Penyidik itu terlebih dahulu harus melakukan proses diversi. Memanggil pihak-pihak terkait. Orang tuanya, pelaku, korban, badan pemasyarakatan, pembimbing kemasyarakan. Itu harus dipanggil semua untuk duduk bersama kemudian didengarkan. Kalau itu berhasil, berarti ada kesepakatan diversi. Misalnya kalau dipukul, diobati luka-lukanyanya, dimaafkan. Diversi berhasil jika ada perdamaian," jelas mantan Ketua PN Bogor ini.

Jika proses di penyidik itu tidak berhasil, proses diversi tadi diulang lagi saat penuntutan oleh jaksa. Jika tidak berhasil juga, maka proses yang sama dilanjutkan hakim dalam persidangan tertutup. Di situ, hakim bertindak sebagai fasilitator. Hakim pun haruslah hakim anak.

"Jika proses diversi berhasil,  ketua pengadilan akan mengeluarkan penetapan. Kenapa? Supaya mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Selama ini kan kalau ada perkara tabrakan, penyidik kan mendamaikan, tapi nggak selesai. Walaupun mereka damai, bisa juga kemungkinan ada lagi pengaduan lagi di kemudian hari. Sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum," terang hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta itu.

Dalam diversi, ada beberapa pembaruan hukuman. Menurut Ridwan, pidana penjara sedapatnya dihindari bagi anak yang berhadapan dengan kasus hukum.
Tata Cara Penyelesaian

Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2014 mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Bagaimana cara penyelesaiannya?

Dalam Perma tersebut dijelaskan, diversi diberlakukan terhadap anak yang telah berumur 12 tahun tapi belum berumur 18 tahun, atau telah berumur 12 tahun meskipun pernah kawin tetapi belum berumur 18 tahun, yang diduga melakukan tindak pidana.

Hakim anak wajib mengupayakan diversi dalam hal anak didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 tahun. Atau kepada anak yang didakwa dengan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 7 tahun atau lebih dalam bentuk surat dakwaan subsidaritas, alternatif, kumulatif, maupun kombinasi (gabungan).

Kata Ridwan, jika dalam musyawarah itu berakhir perdamaian, berarti telah ada kesepakatan diversi. Dalam diversi, setiap anak yang berhadapan dengan hukum memang sedapatnya dihindarkan dari pidana penjara.

"Pilihan hukumannya banyak sekali. Perintah bersyarat untuk melakukan kerja sosial. Diperintahkan untuk masuk ke balai pendidikan. Juga perintah disekolahkan di sekolah khusus, masuk di rehabilitasi kalau dia pengguna narkoba. Dengan ketentuan UU SPPA ini, banyak sekali pembaruan hukumnya," ucap Ridwan.

Ditambahkan Ridwan, syarat diversi adalah adanya perdamaian. Dalam kasus pemukulan misalnya, pelaku harus lebih dulu mau mengakui perbuatannya dan korban mau diselesaikan dengan cara diversi.

"Kalau tidak tercapai diversi dalam proses itu, maka dilanjutkan dengan sidang anak biasa. Dalam melakukan pemeriksaaan, hakim pun wajib mempertimbangkan untuk memberikan perlindungan kepada anak ini," tegas Ridwan.

Jika diversi berhasil dilakukan tetapi anak yang menjadi pelaku melanggar kesepakatan, maka diversi dianggap batal.(detikcom/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru