Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026

Anak Curi Bebek Dibui Tapi Jualan Ganja Bebas, KY: Hakim Harus Bijaksana

- Selasa, 02 September 2014 19:22 WIB
353 view
Jakarta (SIB)- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut ketimpangan hukum dua kasus pidana anak yang terjadi di Sumatera Utara dan Purbalingga karena dampak dari kurangnya sosialisasi UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Komisi Yudisial (KY) siap untuk mensosialisasikan UU tersebut.

"Polisi hanya menyajikan data dan fakta. Hakim harus bijaksana jangan pidana anak disamakan dengan dewasa. KY akan sosialisasikan mengenai masalah itu," kata komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri, di kantornya, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (1/9).

UU SPPA berlaku sejak dua tahun terakhir. Taufiq mengatakan dalam UU tersebut lebih dititik beratkan kepada hukuman selain penjara jika ada anak yang melakukan pidana.

"Hakimnya harus pintar. Apa yang dilakukan anak itu jangan-jangan bukan kriminal, apalagi anak-anak masih bisa berubah. Memang tidak ada larangan dipenjara, tapi sebetulnya penjara itu tidak diharapkan," ujarnya.

SP ditangkap Polres Stabat karena menjadi bandar ganja dengan pasar teman-temannya. Saat tertangkap pada 2010 lalu, SP mengedarkan 18 paket ganja dan 35 siap edar.

Atas perbuatannya, SP pun diadili dengan dakwaan pasal 114 dan 111 UU Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut SP dihukum 5 tahun penjara. Siapa nyana, pada 25 Januari 2011 Pengadilan Negeri (PN) Stabat membebaskan SP dari tuntutan dan mengembalikan ke orang tua.

Vonis ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan pada 7 Juni 2011. Duduk sebagai ketua majelis Rivai Rasyad dengan anggota Elang Prakoso Wibowo dan Kresna Menon. Atas hal itu, jaksa pun kasasi tapi kandas.

Duduk sebagai ketua majelis Dr Imron Anwari dengan anggota Dr Zaharuddin Utama dan Suhadi. Dalam vonis itu, hakim agung Suhadi memilih mengajukan dissenting opinion (DO). Menurut Suhadi, putusan PN Stabat dan PT Medan nyata-nyata keliru sebab pemberlakukan restorative justice belum mempunyai landasan hukum. UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mengatur tentang diversi dan restorative justice belum ada peraturan pemerintah (PP)-nya.

"Sangat tidak adil, judex factie hanya menghukum dengan tindakan (dikembalikan ke orang tua) tanpa dijatuhi penjara. Padahal terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika sebagai pengedar dan perantara jual beli ganja," cetus Suhadi dalam amar putusan itu. (detikcom/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru