Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026
Pakar Hukum:

Kejahatan di Medan Bagai Lingkaran Setan, Polri Harus Lebih Profesional dan Tingkatkan Patroli

- Selasa, 02 September 2014 19:23 WIB
537 view
Medan (SIB)- Dua pengamat hukum di Medan yang dihubungi terpisah, Prof Dr Runtung Sitepu SH MHum belum lama ini (Dekan Fakultas Hukum USU) dan Dr Abdul Hakim Siagian SH (Dosen Pascasarjana UMSU) senada mengatakan, kejahatan di Medan meningkat dan tergolong sadis, dan tercatat salah satu korbannya wartawan SIB Roy Simorangkir. Bahkan, kata Abdul Hakim Siagian kejahatan di Sumut khususnya di Medan, sudah “lampu merah”.

Dikatakan Abdul Hakim, berdasarkan hukum, polisilah yang punya otoritas sekaligus punya tanggungjawab tentang kamtibmas, keamanan dan  ketertiban masyarakat. Polisi juga punya otoritas untuk memberantas kejahatan melalui langkah-langkah terukur yakni preventif, presentif dan represif.

Dalam preventif, kita banyak kecolongan sebab tak mampu menangkal gejala kejahatan. Faktanya peristiwa kriminal berdasarkan data, angka kejahatan pada 2013 sudah dilewati 2014 yang baru 8 bulan. Artinya angka kejahatan meningkat. Harusnya langkah preventif (pencegahan) dan presentif dimaksimalkan sebagai komitmen terhadap kamtibmas untuk penanggulangan kejahatan, kata Abdul Hakim.

Dikatakannya, penindakan bagi penjahat harus terukur kalaupun  tembak di tempat  bagi penjahat. Namun yang paling mendasar adalah pencegahan kejahatan. Kalau kejahatan bisa dicegah itulah yang paling baik dan itu yang perlu dimaksimalkan, sehingga orang merasa nyaman.

“Kini kawan kita, korbannya wartawan. Ini kalau dilalu lintas istilahnya sudah lampu merah walaupun merah muda,” kata Abdul Hakim.

Polisi harus lebih ekstra dan profesional. Diharapkan polisi betul-betul konsekwen dalam menindak penjahat, namun harus terukur. Kalau penjahat semua ditembak mati maka lembaga keamanan lainnya bisa bubar termasuk fakultas hukum dan penjara pun kosong, peradilan juga tak perlu. Namun, apabila penjahatnya sadis bisa saja dilumpuhkan kalau memang perlu. Hukumannya di proses di peradilan. Dan kita mau hukumannya di pengadilan dimaksimalkan, katanya.

Dikatakannya, ada kecenderungan menjamurnya kejahatan ini karena yang sampai di pengadilan hukumannya tidak juga begitu tinggi. Dan penjara juga jadi bahan empuk bagi penjahat. Karena di tahanan saja bisa menikmati narkoba. Jadi sudah menjadi lingkaran setan nampaknya problematika kriminal kita. Dan ini tentunya tak hanya terkait dengan polisi tapi seluruh segmen masyarakat. Sebab dalam meningkatkan kamtibmas masyarakat juga harus berperan. Kalau ada laporan masyarakat, polisi harus cepat tanggap. 

Apakah tak perlu polisi mengadakan seminar mencari solusi dengan kampus-kampus ? Jawab Abdul, terus terang saja, itu satu tuntutan yang harusnya rutin dilakukan dan bukan hanya dengan akademisi tetapi juga dengan tokoh masyarakat, OKP pemuda dan semua stakeholder masyarakat. Supaya bisa polisi menangkap gejala yang ada, untuk diantisipasi.

Terhadap penjahat dengan nilai kejahatan di bawah Rp2 juta, kabarnya tidak boleh ditahan. Apakah itu tidak membuat penjahat sekarang ini nekad ? dijawab Abdul Hakim, itu salah kaprah, bukan tidak boleh dihukum. Kalau pun tidak boleh ditahan kasusnya harus diproses. Esensi dari hukum pidana itu adalah memaksimalkan pencegahan. Polri harus terus melakukan perubahan bagaimana pola pencegahan, lakukan komunikasi dan juga penindakan. Penindakannya supaya betul-betul menakutkan dan membuat jera.

Penyalahgunaan senjata ilegal dan rakitan harus ditertibkan. Dan juga pemberian ijin harus diperketat, kata Abdul Hakim.

Terpisah, Prof Runtung mengatakan, dilihat dari esensi tindak kejahatan, apalagi wartawan pun ditembak, nampaknya dari pihak kepolisian harus meningkatkan patroli dan sistem pengamanannya sehingga tidak terjadi hal-hal seperti itu. Kejadian ini menjadi suatu cambuk bagi kepolisian Sumut untuk terus meningkatkan pengamanan bagi masyarakat, karena Polri selaku pemegang kuasa dan punya tugas pokok dalam pengamanan ini.

Soal ijin senjata, pihak berkompeten jangan terlalu royal memberi ijin penggunaan senjata api dan soft gun kepada masyarakat sipil. Karena kalau terlalu royal bisa meningkat kejahatan penembakan. Selain itu Polri perlu meningkatkan patroli petugas dengan menggunakan pakaian sipil dan bila perlu menyamar sebagai masyarakat. Karena di kota Medan sekarang ini berpeluang terjadinya kejahatan di mana-mana. Kalau petugas menyaru sebagai masyarakat harus dilengkapi surat tugas sehingga mudah dikontrol.

Bagaimana dengan instruksi Kapolresta untuk menembak ditempat para penjahat? jawab Runtung, bagaimana mau tembak ditempat kalau tidak ditingkatkan patroli itu. Harus ditingkatkan jumlah personil polisi yang diterjunkan untuk melakukan penyamaran. Tembak ditempat itu tentu ada prosedurnya. Kalau penjahatnya melawan dan tidak dapat dihindari, juga ada prosedurnya, katanya. (A2/h)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru