Pematangsiantar (harianSIB.com)
Seorang pria 59 tahun inisial AS diamankan petugas Unit PPA Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, karena terlibat kasus pencabulan anak perempuan sebut saja Mawar (16).
Informasi diperoleh, pria yang tinggal di Kecamatan Siantar Utara tersebut, dibekuk petugas di Jalan Damar, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Jumat (26/11/2021) malam, sekira pukul 22.15 WIB.
"Pelaku kita tangkap sesuai laporan polisi: LP 692/B/XI/2021/SPKT/Polres Pematangsiantar, tanggal 9 November 2021, dilaporkan ibu korban inisial LS yang tinggal di satu kecamatan di Pematangsiantar," ujar Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi saat dihubungi via selulernya, Senin (29/11/2021).
Ia menjelaskan, pelaku sendiri setelah diperiksa penyidik unit PPA Satu Reskrim mengakui pencabulan yang dilakukannya terhadap korban.
"Korban dicabuli di satu hotel di Pematangsiantar dan sudah berulang kali. Pelaku turut mengancam akan membunuh korban bila memberitahu orang tuanya dan juga orang lain," katanya.
Terbongkarnya perbuatan pelaku itu bermula orang tua korban diminta temannya untuk membuka Facebook. "Lihat dulu atas nama insial AS, siapa itu?.
Lantas saat itu ibu korban memanggil anaknya (Mawar), seraya meminta handphone anaknya untuk diperiksa.
Setelah dibuka, ibu korban menemukan pesan kepada anaknya yang diterima dari akun Facebook atas nama AS dengan kata-kata,"Kenapa makin kurus kau hasian?"
Saat itulah ibu korban curiga dan menanyakan hal tersebut kepada anaknya. Korban pun menjawab dirinya telah melakukan hubungan terlarang dengan pelaku dan sudah berulang kali. Korban juga mengaku diancam akan dibunuh bila memberi tahu kepada siapa pun.
Mendengar itu, ibu korban merasa keberatan dan melaporkan kasus pencabulan yang dialaminya anaknya ke Polres Pematangsiantar. (*)