Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 25 September 2025

Polisi Ringkus IRT Pengedar 9 Kg Sabu dan 2.800 Butir Pil Ekstasi

Redaksi - Senin, 03 Januari 2022 19:09 WIB
458 view
Polisi Ringkus IRT Pengedar 9 Kg Sabu dan 2.800 Butir Pil Ekstasi
(Foto: SIB/Roy Damanik)
IRT PENGEDAR NARKOBA: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko, didampingi Kapolsek Helvetia Kompol Heri E Sihombing menunjukkan barang bukti  9 Kg sabu dan 2.800 butir pil ekstasi yang disita dari seorang IRT pengedar narkoba berini
Medan (harianSIB.com)
Polsek Helvetia dan Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) pengedar 9 Kg sabu dan 2.800 butir pil ekstasi.

Tersangka berinisial YZ warga Jalan Serbaguna Ujung Dusun IV Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, berstatus janda 1 anak yang bekerja sebagai driver ojek online (ojol) ini mengaku sudah 3 kali mengedarkan sabu di wilayah Medan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko, didampingi Kapolsek Helvetia Kompol Heri E Sihombing dalam keterangan persnya yang dikutip jurnalis Koran SIB Roy Damanik, di Mapolrestabes, Senin (3/1/2022), mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka AS yang sebelumnya sudah diamankan pada 25 November 2021 dengan barang bukti 40 butir ekstasi.

"Dari tersangka AS, petugas melakukan penyelidikan dan mengantongi 1 nama yang menjadi target. Setelah melakukan pengintaian hampir 1,5 bulan tepatnya pada 1 Januari 2022 personel Reskrim Polsek Helvetia menggeledah kediaman tersangka YZ dan kemudian membekuknya," ujarnya.

Dari rumah tersangka, sambungnya, petugas menemukan 9 Kg sabu dan 2.800 butir pil ekstasi. Saat diinterogasi, tersangka mengakui kalau barang itu memang miliknya yang dititipkan oleh seseorang tidak dikenalnya. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mapolsek Helvetia guna kepentingan penyidikan.

"Dari hasil interogasi, tersangka kurang kooperatif dan sering memberi keterangan yang berubah-ubah. Namun hasil pemeriksaan, tersangka sudah 3 kali melakukan transaksi dan hanya diupah Rp 500 ribu pertama, Rp 100 ribu yang kedua dan terungkap yang ketiga kalinya," katanya.

Lanjutnya, dari hasil penyelidikan tersangka tidak hanya berperan sebagai penyimpan barang saja. Namun tersangka YZ juga ikut berperan mengemasi (ngecak) sabu dan ektasi sebelum dijual. Sedangkan untuk pengirim barang, tersangka mengaku tidak mengenali dan langsung memutus komunikasi dengan pengantar sabu.

"Kita akan terus mendalami keterangan tersangka. Ini merupakan pengungkapan kasus narkotika di awal tahun oleh Polsek Helvetian dan Satres Narkoba Polrestabes Medan," katanya.

Ditambahkannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru