Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 13 Oktober 2025

Dalam Persidangan, Anak Ahli Waris Akui Rudy Siahaan dan Nurita Lumbantobing Beli Tanah Secara Sah

Redaksi - Selasa, 25 Januari 2022 22:02 WIB
1.013 view
Dalam Persidangan, Anak Ahli Waris Akui Rudy Siahaan dan Nurita Lumbantobing Beli Tanah Secara Sah
Foto: SIB/Frangky
Ketua Majelis Hakim Anthoni Trivolta SH  memimpin sidang perkara gugatan Rudi Siahaan dan Nurita Lumban Tobing dengan Tergugat Tekarjo Angkasa, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Penggugat di PN Kisaran, Selasa (
Kisaran (harianSIB.com)

Muhammad Yunus Efendi (45), seorang ahli waris anak pasangan Mansyur dan Sabariah, warga Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, mengakui penggugat Rudy Siahaan dan Nurita Lumban Tobing membeli tanah milik orangtuanya secara sah.

Hal itu dikatakannya pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Selasa (25/01/2022), dipimpin Ketua Majelis Hakim Anthoni Trivolta SH dengan Hakim anggota Irse Yanda Perima SH dan Yohana Pangaribuan SH, sebagaimana dilaporkan jurnalis Koran SIB Frangky Simarmata.

Dalam persidangan itu, kuasa hukum penggugat Dr Sarles Gultom SH MH menanyakan posisi tanah yang masih dalam permasalahan sengketa di Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, seluas 2.605 meter persegi dan 2.981 meter persegi dengan jumlah luas keseluruhan 5.586 meter persegi yang masing-masing sudah bersertifikat diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Saudara saksi Muhammad Yunus apakah mengetahui tanah yang dikuasai Penggugat telah diserobot oleh Tergugat," tanya Sarles.
Menjawab pertanyaan itu, Muhammad Yunus menerangkan dirinya mengetahui telah terjadi penyerobotan tanah yang telah dikuasai Penggugat yaitu Rudy Siahaan dan Nurita Lumban Tobing.

"Pak Rudy Siahaan dan Nurita Lumban Tobing telah membeli tanah dari orang tua saya yang bernama Sabariah yang saat itu mempunyai alas hak berbentuk SKT Nomor:964 dengan nama Sabariah," ujarnya.

Saksi ahli waris juga menyebutkan dalam penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang sudah dijual tersebut, tidak ada yang keberatan baik itu dari saudara kandung.

"Pada saat penjualan tanah kepada pak Rudy tidak ada yang keberatan. Saat jual beli tanah itu kami mengukur tanah tersebut sampai satu hari bersama BPN," ujarnya.

Saksi lainnya, Usman (58) warga Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, yang juga mantan kepala desa setempat periode 2015-2021 mengakui telah menerbitkan seperti SKT baru pada 2016 atas nama Sabariah dengan hak alas dasar tahun 1964, serta menandatangani surat jual beli dan sudah bersertifikat luas keseluruhan 5.586 meter persegi.

"Saya ada menandatangani surat permohonan untuk menerbitkan sertifikat," ujarnya.

Usai mendengar keterangan kedua saksi dalam persidangan itu, Ketua Majelis Hakim Anthoni Trivolta SH mengatakan, untuk keterangan saksi akan dituangkan dalam kesimpulan nantinya. Sidang pun ditutup dan akan dilanjutkan pada 2 Februari 2022, dengan agenda menghadirkan saksi dari Penggugat yaitu BPN dan 2 saksi dari Tergugat. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru