Binjai (SIB)- Untuk memberantas tindak pidana korupsi (Tipikor) melalui penegakan hukum di wilayah Kota Binjai, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga “menggalakkan†upaya pencegahan sejak dini, dengan cara melakukan penyuluhan hukum ke seluruh SKPD atau Kepala Dinas serta para PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Program penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari tupoksi kejaksaan, termasuk menggunakan fungsinya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) bidang Datun.
Dengan penyuluhan hukum, diharapkan para SKPD dan PPK di lingkungan Pemko Binjai memahami rambu-rambu yang boleh dan mana yang dilarang, sehingga menghindari perbuatan Tipikor, dalam setiap pelaksanaan kegiatan penggunaan anggaran pembangunan di SKPD masing masing. Dengan penyuluhan hukum, Kejaksaan menjalankan fungsinya mengawal pembangunan di daerah, tidak semata mata menjalankan fungsi penindakan dengan “memenjarakan†orang setelah terjadinya korupsi.
Hal ini terungkap dalam perbincangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Wilmar Ambarita SH dengan Kepala Biro Redaksi Harian SIB Medan Wil I Martohap Simarsoit SH, seputar kinerja penegakan hukum di wilayah hukum Kejari Binjai, Senin (20/10) pekan lalu di kamar kerja Kajari Binjai. Dalam pertemuan itu Martohap Simarsoit SH sebagai Kabiro yang baru, didampingi wartawan SIB di Binjai Ruben Panggabean SH melakukan supervisi kinerja wartawan di daerah sekaligus membina komunikasi dengan nara sumber SIB.
Kajari Binjai menginformasikan, upaya menggalakkan pencegahan korupsi melalui penyuluhan hukum ke SKPD -SKPD dan para PPK ini, diterapkan jajaran Kejari Binjai sejak ia bertugas tahun lalu sebagai Kajari.
â€Hasil dari upaya pencegahan ini tentu baru diketahui pada 2015 mendatang atau tahun berikutnya. Kalau ternyata di tahun mendatang ditemukan bukti-bukti terjadinya korupsi di lingkungan SKPD SKPD Pemko Binjai, berarti upaya pencegahan lewat penyuluhan hukum belum berhasil sesuai harapan,†kata Kajari yang didampingi Kepala Seksi Intel (Kasintel) Yudi Silalahi SH.
Dijelaskan, digalakkannya upaya pencegahan korupsi lewat penyuluhan hukum ini bukan berarti tidak memaksimalkan penegakan hukum lewat penindakan dengan mengusut kasus-kasus korupsi di Binjai. Kejari Binjai kata dia, saat ini ada menangani kasus korupsi sekitar 2 berkas tahap penyidikan (Dik), dan sudah 5 berkas tahap penuntutan (ke persidangan) terkait kasus korupsi dalam penggunaan anggaran pada periode tahun lalu.
“Dalam pengusutan kasus korupsi kita berupaya profesional dan proporsional dengan mengacu kepada alat bukti yang kuat. Sepanjang bukti kuat, Kejari Binjai tetap komit mengusut dan mengajukan para pejabat tersangka korupsi di wilayah Kota Binjai yang terdiri dari 5 Kecamatan ini ke pengadilan Tipikor,†ungkap Wilmar.
Namun Kajari yang mengaku sudah bertugas lebih setahun di Binjai ini tidak menyangkal, kalau suasana kondusif suatu daerah itu sedikit banyaknya berpengaruh untuk terungkapnya kasus korupsi. Ia mensinyalir, menghangatnya perseteruan politik atau adanya gaduh politik di suatu daerah kab/kota bisa membuat kasus kasus korupsi terungkap atau muncul ke permukaan, yang ditandai dengan demo demo atau laporan laporan LSM ke lembaga penegak hukum agar mengusut suatu kasus.
â€Kalau di daerah Kota/Kab itu suasananya kondusif atau para elit politik dan pejabat pejabatnya aku akur saja, biasanya sedikit kemungkinan munculnya desakan desakan pengusutan kasus kasus korupsi di daerah itu,†ujar Kajari.
Kasus Narkoba dan Judi Menonjol Kajari menginformasikan, kasus pidana narkoba dan perjudian tergolong menonjol dan marak di Binjai sesuai berkas masuk dari penyidik Polres Binjai. Kasus narkoba mencapai 40 persen, disusul kasus perjudian, pencurian dan tindak pidana umum lainnya. Dalam memaksimalkan penegakan hukum pemberantasan narkoba, Kejari Binjai terlebih dahulu melakukan pembersihan di jajaran internal Kejari Binjai sampai ke tata usaha dengan melakukan test urine, dan hasilnya steril.
Dari barang bukti kasus yang ditangani, umumnya narkoba yang diedar dan digunakan adalah jenis Sabu. Narkoba tersebut datang dari luar negeri dan masuk dari pelabuhan-pelabuhan tikus di daerah Langkat yang diselundupkan.
Terkait penanganan kasus korupsi yang terkesan “sepi†dari segi jumlah, kata Kajari bukan karena kinerja tidak pro aktif mengusut dan menindaklanjuti laporan masyarakat, LSM dan media. Penanganan kasus korupsi itu profesional, artinya berdasarkan hukum dan proporsional mengedepankan hati nurani. Jangan sampai penegakan hukum dalam kasus korupsi hanya soal memenjarakan orang, tapi harus benar-benar mendalami "mens rea" (niat pelaku) dan "actus rea" (fakta persidangan).
Jangan sampai bawahan yang dihukum, padahal niatan untuk terjadinya korupsi ini bisa saja datang dari pihak ketiga atau panitia dan pejabat pembuat komitmen. Bawahan biasanya hanya karena di bawah daya pengaruh atasan, walaupun menerima juga tetapi jumlahnya kecil.
Kajari mencontohkan, beberapa waktu lalu ada menerima laporan proyek fiktif pembangunan rumah potong hewan di Binjai. Setelah didalami, ternyata proyek itu batal karena memang anggaran dipulangkan. Pasalnya, pembangunan rumah potong hewan tidak memperoleh ijin amdal, jadi bukan fiktif.
Diakui Kajari, selama bertugas belum ada intervensi dari internal maupun eksternal terkait penanganan kasus korupsi. "Kalau intervensi tidak ada, tapi sekedar bertanya, menelepon ada. Itu kan tergantung kita memaknakan apa,†jawab Ambarita.
(A-1/A-21/f)