Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026

Kejari Binjai “Galakkan” Pencegahan Korupsi Lewat Penyuluhan Hukum ke SKPD dan PPK

* Pemberantasan Korupsi Profesional dan Proporsional,Tidak Asal Memenjarakan Orang, * Kasus Narkoba dan Perjudian Menonjol dan marak di Binjai
- Selasa, 28 Oktober 2014 19:38 WIB
1.285 view
 Kejari  Binjai  “Galakkan”  Pencegahan  Korupsi  Lewat  Penyuluhan Hukum  ke SKPD dan PPK
SIB/Ruben Panggabean SH
Kajari Binjai Wilmar Ambarita SH (kanan), Kabiro Redaksi SIB Medan Wil I Martohap Simarsoit SH (tengah) dan Kasintel Kejari Binjai Yudi S SH (kiri) foto bersama usai berbincang seputar kinerja penegakan hukum di Binjai, di ruangan kerja Kajari, Senin (
Binjai (SIB)- Untuk memberantas tindak pidana korupsi (Tipikor) melalui penegakan hukum di wilayah Kota Binjai, Kejaksaan Negeri (Kejari)  Binjai  tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi  juga “menggalakkan” upaya pencegahan  sejak dini, dengan cara melakukan penyuluhan hukum  ke seluruh SKPD atau Kepala Dinas serta para PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Program penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari  tupoksi  kejaksaan, termasuk  menggunakan fungsinya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) bidang Datun.

Dengan  penyuluhan hukum, diharapkan  para SKPD dan PPK di lingkungan Pemko Binjai memahami rambu-rambu yang boleh dan mana yang dilarang, sehingga  menghindari  perbuatan  Tipikor, dalam  setiap pelaksanaan  kegiatan penggunaan anggaran pembangunan di SKPD masing masing. Dengan penyuluhan hukum, Kejaksaan menjalankan  fungsinya  mengawal pembangunan di daerah, tidak semata mata  menjalankan fungsi penindakan dengan  “memenjarakan” orang setelah terjadinya korupsi.

 Hal ini terungkap dalam perbincangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Wilmar Ambarita SH dengan Kepala Biro Redaksi Harian SIB Medan Wil I Martohap Simarsoit SH, seputar kinerja penegakan hukum di wilayah hukum Kejari Binjai, Senin (20/10) pekan lalu di kamar kerja Kajari Binjai. Dalam  pertemuan itu Martohap Simarsoit SH sebagai Kabiro yang baru, didampingi wartawan SIB di Binjai Ruben Panggabean SH melakukan  supervisi kinerja  wartawan di daerah sekaligus membina komunikasi dengan nara sumber SIB. 

Kajari Binjai menginformasikan, upaya menggalakkan pencegahan korupsi melalui penyuluhan hukum ke SKPD -SKPD dan para PPK ini, diterapkan jajaran Kejari Binjai sejak ia bertugas tahun lalu sebagai Kajari.

”Hasil dari upaya pencegahan  ini tentu  baru  diketahui  pada 2015 mendatang atau tahun berikutnya. Kalau ternyata di tahun mendatang ditemukan bukti-bukti terjadinya korupsi di lingkungan SKPD SKPD Pemko Binjai, berarti upaya pencegahan lewat penyuluhan  hukum belum berhasil sesuai harapan,” kata Kajari yang didampingi  Kepala Seksi Intel (Kasintel) Yudi Silalahi SH.

Dijelaskan, digalakkannya upaya pencegahan  korupsi lewat penyuluhan hukum ini bukan berarti tidak memaksimalkan  penegakan hukum  lewat penindakan dengan mengusut kasus-kasus korupsi di Binjai. Kejari Binjai kata dia, saat ini ada menangani  kasus korupsi  sekitar 2 berkas tahap penyidikan (Dik), dan sudah 5 berkas tahap penuntutan (ke persidangan) terkait  kasus korupsi dalam penggunaan anggaran pada periode tahun lalu.   
 
“Dalam pengusutan kasus korupsi kita  berupaya profesional dan proporsional dengan mengacu kepada  alat bukti yang kuat. Sepanjang bukti kuat, Kejari Binjai tetap komit  mengusut dan mengajukan para pejabat tersangka korupsi  di wilayah  Kota Binjai yang terdiri dari 5 Kecamatan ini ke pengadilan Tipikor,” ungkap Wilmar.

Namun  Kajari yang mengaku sudah bertugas lebih setahun  di Binjai ini tidak menyangkal, kalau suasana kondusif  suatu daerah  itu  sedikit banyaknya  berpengaruh  untuk terungkapnya kasus korupsi. Ia mensinyalir, menghangatnya perseteruan politik atau adanya gaduh politik di suatu daerah kab/kota  bisa membuat  kasus kasus korupsi  terungkap atau muncul ke permukaan, yang ditandai dengan  demo demo atau laporan laporan LSM ke lembaga penegak hukum agar mengusut suatu kasus.

”Kalau di daerah Kota/Kab itu suasananya  kondusif  atau para elit politik dan pejabat pejabatnya aku akur saja, biasanya  sedikit kemungkinan  munculnya desakan desakan pengusutan kasus kasus korupsi di daerah itu,” ujar Kajari. 

Kasus Narkoba dan Judi Menonjol

Kajari  menginformasikan, kasus  pidana narkoba  dan perjudian tergolong menonjol dan marak di Binjai sesuai berkas masuk dari penyidik Polres Binjai. Kasus narkoba mencapai 40 persen, disusul kasus perjudian, pencurian dan tindak pidana umum lainnya. Dalam memaksimalkan  penegakan hukum pemberantasan narkoba, Kejari Binjai terlebih dahulu melakukan pembersihan di jajaran internal Kejari Binjai sampai ke tata usaha dengan melakukan test urine, dan hasilnya steril.

Dari barang bukti kasus yang ditangani, umumnya narkoba yang diedar dan digunakan adalah jenis Sabu. Narkoba tersebut datang dari luar negeri dan masuk dari pelabuhan-pelabuhan tikus di daerah Langkat yang diselundupkan.

Terkait penanganan kasus korupsi yang  terkesan “sepi” dari segi jumlah, kata Kajari bukan karena  kinerja tidak pro aktif mengusut dan menindaklanjuti laporan  masyarakat, LSM dan media. Penanganan kasus korupsi itu profesional, artinya berdasarkan hukum dan proporsional mengedepankan hati nurani. Jangan sampai penegakan hukum dalam kasus korupsi hanya soal memenjarakan orang, tapi  harus  benar-benar mendalami "mens rea" (niat pelaku) dan "actus rea" (fakta persidangan).

Jangan sampai bawahan yang dihukum, padahal niatan untuk terjadinya korupsi ini bisa saja datang dari pihak ketiga atau panitia dan pejabat pembuat komitmen. Bawahan biasanya hanya karena di bawah daya pengaruh atasan, walaupun menerima juga tetapi jumlahnya kecil.

Kajari mencontohkan, beberapa waktu lalu  ada menerima laporan proyek fiktif pembangunan rumah potong hewan di Binjai. Setelah didalami, ternyata proyek itu batal karena memang anggaran dipulangkan. Pasalnya, pembangunan rumah potong hewan tidak memperoleh ijin amdal, jadi bukan fiktif.

Diakui Kajari, selama bertugas  belum ada intervensi  dari internal maupun eksternal terkait penanganan kasus korupsi. "Kalau intervensi tidak ada, tapi sekedar bertanya, menelepon ada. Itu kan tergantung kita memaknakan apa,” jawab Ambarita. (A-1/A-21/f)




SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru