Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 07 Oktober 2025

Jampidum Kejagung Setujui Usul Penghentian 5 Perkara 7 Tersangka dari Kejati Sumut

Redaksi - Rabu, 20 April 2022 10:44 WIB
629 view
Jampidum Kejagung Setujui Usul Penghentian 5 Perkara 7 Tersangka dari Kejati Sumut
Foto: Dok/Penkum Kejatisu
USUL RJ : Kajati Idianto (tengah depan), didampingi Wakajati Edyward Kaban, Aspidum Arip Zahrulyani dan para Kasi saat pertemuan secara online membahas usul penghentian penuntutan  5 perkara dengan tersangkanya 7 orang kepada Ja
Medan (harianSIB.com)
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Dr Fadil Zumhana menyetujui usul Kejati Sumut tentang penghentian 5 berkas perkara dengan tersangka 7 orang melalui pendekatan keadilan restotarif atau Restorative Justice (RJ).

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH MH, usul penghentian tersebut disampaikan Kajati Idianto, didampingi Wakajati Edywarda Kaban, Aspidum Arip Zahrulyani dan para Kajari serta kepala seksi (Kasi) terkait penanganan 5 perkara melalui pertemuan secara online kepada Jampidum, Selasa (19/4-2022).

Kelima berkas perkara untuk 7 tersangka tersebut yakni, 2 perkara dengan 4 tersangka dari Kejari Medan, 2 perkara dari Kejari Langkat dan 1 perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Pancurbatu.

Dari Kejari Medan 4 tersangka yaitu, Ade Rohliana Sianturi Als Ade (33) dan Didi Sahputra alias Didi terkait perkara penadahan serta tersangka Devi Pratiwi (31) dan Raja Muda Firdaus Amri (21) yang juga terkait penadahan.

Dari Kejari Langkat tersangka Pedriko Jamesta Sipayung (27) terkait perkara pengancaman terhadap kakak kandungnya sendiri Yovanka BS Sipayung dan tersangka Reza Airlangka (21) terkait pencurian kelapa sawit milik perkebunan PT LNK.

Dari Cabjari Deliserdang di Pancurbatu dengan tersangka Yolanda A Pakpahan terkait perkara penipuan/penggelapan.

"Atas usul Kejati Sumut, penghentian penuntutan 5 berkas perkara dengan tersangka 7 orang disetujui Jampidum Kejagung RI dengan pendekatan keadilan restoratif," kata Yos A Tarigan seperti dilaporkan jurnalis Koran SIB Martohap Simarsoit.

Disebutkan Yos, dasar penghentian penuntutan melalui RJ adalah Pasal 4 Peraturan Kejaksaan (Perja) No 15 Tahun 2020, yang mengatur persyaratan penerapan penedekatan keadilan restoratif, antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.

"Yang paling mendasar dalam penghentian penuntutan ini adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga," kata Yos.

Dia menambahkan, untuk perkara pencurian sawit, tersangka meminta maaf kepada perusahaan. Antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru