Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Maret 2026

Berupaya Perkosa Gadis di Bawah Umur, Seorang Pria Babak Belur Dimassa

Redaksi - Rabu, 27 April 2022 20:39 WIB
747 view
Berupaya Perkosa Gadis di Bawah Umur, Seorang Pria Babak Belur Dimassa
Net/harianSIB.com
Ilustrasi dimassa.
Medan (harianSIB.com)
Sebuah video menunjukkan seorang pria babak belur dimassa karena kepergok berupaya memperkosa seorang gadis di bawah umur beredar di media sosial (medsos) dan menjadi viral.

Pantauan Jurnalis Koran SIB Roy Damanik dalam video, Rabu (27/4/2022), terlihat wajah pria tersebut berlumuran darah akibat diamuk massa. Polisi yang mendapat informasi itu langsung turun ke lokasi, lalu mengamankan pelaku dari amuk massa. Pelaku selanjutnya diboyong ke kantor polisi.

"Pria ini ditangkap warga saat hendak melakukan percobaan pemerkosaan kepada seorang gadis," tulis pengunggah video di akun Facebook Asli Anak Medan.

Terkait viralnya video pelaku percobaan pemerkosaan yang babak belur diamuk massa, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa yang dikonfirmasi membenarkan pelaku telah diamankan.

"Sudah kita amankan dan menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA)," katanya.

Sementara itu, Kanit UPPA Sat Reskrim Polrestabes Medan AKP Madianta Ginting mengatakan dari pemeriksaan, modus pelaku berinisial Y hendak memperkosa korban dengan cara menyelinap masuk ke kamar korban, pada Senin (25/4/2022) pagi.

"Pagi itu korban sebut saja namanya Bunga berusia 16 tahun, sedang tidur terlelap di kamar rumahnya di Kecamatan Medan Barat. Sedangkan orangtua korban sedang keluar, sehingga di rumah hanya korban sendiri," katanya.

Pelaku yang melihat orang tua korban keluar dari rumah, sambung Kanit, langsung masuk ke rumah. Di dalam kamar, pelaku tergiur dengan kemolekan tubuh korban dan langsung menindihnya. Korban tiba-tiba terbangun dan terkejut lantaran melihat pelaku sudah berada di atas tubuhnya dengan keadaan tidak menggunakan pakaian (bugil).

"Bunga sontak berteriak minta tolong. Walaupun pelaku sempat mengancam korban, jeritan Bunga terdengar warga sekitar dan kemudian membantu korban. Warga yang geram langsung menghakimi pelaku hingga babak belur. Tak lama petugas datang ke lokasi dan memboyong pelaku ke Polrestabes Medan," jelasnya.

Atas perbuatannya melakukan perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan anak, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru