Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Oktober 2026

Kejati Sumut Tahan Pejabat Pemko Medan dan Direktur PT JSP

Redaksi - Rabu, 20 Juli 2022 22:41 WIB
656 view
Kejati Sumut Tahan Pejabat Pemko Medan dan Direktur PT JSP
(Foto: Dok/ Penkum)
DIGIRING: M (rompi merah), seorang tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan Jembatan Sicanang Belawan, saat digiring Kasi Penyidikan Muhammad Junaidi bersama petugas dari ruang periksa  ke mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa dan dim
Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Jembatan Sicanang di Kecamatan Medan Belawan, dengan anggaran Rp13,6 miliar bersumber dari APBD Medan Tahun Anggaran (TA) 2018.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan dalam siaran persnya mengatakan, kedua tersangka yang ditahan yakni, M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap Kuasa Pengguna Anggaran(KPA) dan RRES selaku Direktur PT Jaya Sukses Prima.

Usai menjalani pemeriksaan oleh Tim penyidik Pidsus Kejati Sumut, keduanya digiring dan dimasukkan ke mobil tahanan yang sudah parkir di depan Kantor Kejati Sumut Jalan Jend AH Nasution/Jalan Kaya Jasa Medan Johor.

Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Rutan Tanjung Gusta untuk dilakukan penahanan.

Disebutkan, Tim Pidsus Kejati Sumut menemukan peristiwa pidana dalam pekerjaan tersebut, karena PT Jaya Sukses Prima tidak selesai melaksanakan pekerjaannya, sehingga dilakukan pemutusan kontrak.[br]



Dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, diduga terjadi penyimpangan yang bertentangan dengan Perpres RI No.54 Tahun 2010, sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 35 Tahun 2011 dan Perpres No 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.

“Perbuatan kedua tersangka menimbulkan kerugian Rp 3 miliar, berdasarkan perhitungan tim ahli. Kedua tersangka diduga dijerat dengan pelanggaran Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang Undang (UU) RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Yos. (BR1)




Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru