Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Oktober 2026

Bukan Tokoh Politik, Ini Jejak Subhan Palal yang Berhasil Menang di MA Lawan Suket Gibran

Redaksi - Sabtu, 31 Oktober 2026 13:24 WIB
136 view
Bukan Tokoh Politik, Ini Jejak Subhan Palal yang Berhasil Menang di MA Lawan Suket Gibran
Ibriza/Tribunnews
Subhan Palal saat ditemui usai mediasi gugatan perdata terhadap Gibran Rakabumingraka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).

Jakarta(harianSIB.com)

Nama Subhan Palal mendadak menjadi sorotan publik setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan kasasinya terhadap surat keterangan penyetaraan pendidikan tingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Jumat (30/10/2026).

Putusan MA tersebut tercantum dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 dengan amar: "Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya.

Subhan bukan pejabat negara maupun tokoh partai politik yang dikenal luas. Ia merupakan seorang praktisi hukum bernama lengkap H. Muhammad Subhan Palal yang berprofesi sebagai advokat. Ia menempuh pendidikan hukum hingga jenjang magister di Universitas Indonesia.

Baca Juga:

Melansir SabangMerauke News, sebelum mendirikan kantor hukumnya sendiri, Subhan tercatat bergabung dengan kantor hukum Pan Putra & Rekan pada periode 2008–2018.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PN Kelas IB Kisaran Gelar Sosialisasi Aplikasi E-Court kepada Advokat
PN Kabanjahe Sosialisasi E-Court kepada Advokat
Wadah Tunggal Organisasi Advokat untuk Kepentingan Pencari Keadilan
Tim Advokat Minta Jamwas Kejagung Awasi Kinerja Kejari Belawan
Bawas Mahkamah Agung RI Kunker ke PN Simalungun
Giliran LBH Universitas Sahid Uji Hak Imunitas Advokat di MK
komentar
beritaTerbaru