Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Oktober 2026

Perampok HP Ditangkap Polisi

Redaksi - Kamis, 21 Juli 2022 15:15 WIB
644 view
Perampok HP Ditangkap Polisi
Foto Dok/Polsek
PERAMPOK HP: Pelaku perampokan HP berinisial FN diamankan di Polsek Medan Timur, Kamis (21/7/2022).

Personel Reskrim Polsek Medan Timur menciduk perampok HP berinisial FN (30) warga Jalan Pelita II, Kecamatan Medan Perjuangan.

Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Japri Simamora kepada wartawan, Kamis (21/7/2022) mengatakan pada, Minggu (10/7/2022) sekira pukul 19.30 WIB, pihaknya menerima laporan korban perampokan atas nama Kezia Zefanya br Simanjuntak warga Medan Perjuangan.

" Ketika itu korban dan beberapa temannya sedang berjalan kaki sembari memegang HP di Jalan Pelita IV, Kecamatan Medan Perjuangan. Tiba-tiba 2 pria berboncengan dengan sepedamotor perlahan-lahan menghampiri korban. Dengan cepat pelaku di posisi boncengan langsung merampas paksa HP korban, lalu pelaku kabur," ujarnya.

Setelah menerima laporan korban, sambung Kanit, personel Reskrim langsung melakukan cek lokasi sekaligus penyelidikan. Hasilnya, dari keterangan korban serta penyelidikan di lapangan, petugas mengungkap identitas dan ciri-ciri pelaku berinisial FN.[br]

"Minggu (17/7/2022) malam, Panit Reskrim Ipda P Tambunan yang mendampingi Piket 7.0 mendapat informasi keberadaan FN di kawasan Jalan Pelita IV. Petugas bergerak cepat ke lokasi dan mendapati pelaku sedang mengendarai sepedamotor.

Tak ingin target operasi itu kabur, petugas langsung menangkapnya. Selanjutnya FN berikut sepedamotor Yamaha Zupiter Z warna Biru BK 2495 ACL yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Lanjutnya, dari hasil pemerikaan dan interogasi, FN mengakui melakukan aksi perampokan bersama temannya berinisial D (33) (DPO) warga Jalan Tangga Batu, Kecamatan Medan Perjuangan.

"Saat melancarkan aksi kejahatannya, FN berperan sebagai joki. Sedangkan berperan sebagai pemetik ataupun yang melakukan eksekusi," pungkasnya sembari menambahkan pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.(A14)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru