Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Oktober 2026

Dugaan Korupsi, Oknum Kadis LH dan Mantan Kadispora Ditahan Kejari Karo

Redaksi - Kamis, 21 Juli 2022 22:10 WIB
3.913 view
Dugaan Korupsi, Oknum Kadis LH dan Mantan Kadispora Ditahan Kejari Karo
Foto/SIB/Sonry Purba
DITAHAN : Kejari Karo menetapkan tersangka dan menahan oknum Kadis Lingkungan Hidup, RT dan  oknum mantan Kadispora,  RBP terkait dugaan tindak pidana korupsi dan dititipkan di Rutan Kabanjahe, Kamis (21/7) petang.<
Kejari Karo menahan oknum Kadis Lingkungan Hidup (Kadis LH) RT dan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Karo RBP, setelah ditetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (21/7/2022) petang.

Demikian siaran pers yang disampaikan Kajari Karo Fajar Syah Lubis SH MH melalui Kasie Intel IEL Nardo Sitepu SH MH dan Kasie Pidsus Ranu Wijaya SH MH kepada pers di Kantor Kejari Karo, Kamis (21/7/2022) sekitar pukul 18.00 WIB.

Menurut Nardo Sitepu, RT ditetapkan sebagai tersangka selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pengelolaan Areal Pemakaman Umum di Desa Salit, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo tahun anggaran 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 3.030.322.600 di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten.

Dalam kegiatan ini, katanya, meliputi kegiatan pembuatan lapangan parkir, kolam resapan dan Plaza Bundaran, pengawas lapangan kegiatan pembuatan sumur bor dan pembangunan gedung kantor pengelola, pengawas lapangan kegiatan pembuatan gapura dan pengawas lapangan kegiatan pengadaan lampu jalan umum.

" Dalam kegiatan ini kerugiaan negara sekitar Rp 500 juta," ungkapnya.[br]

Sementara oknum mantan Kadispora Karo, RBP ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus pengadaan sarana olah raga di Stadion Samura Kabanjahe dengan pagu anggaran Rp 1,6 miliar pada tahun 2019.

"Dalam kegiatan ini kerugiaan negara sekitar Rp 200 juta," ungkapnya.

Dalam kasus ini, katanya, RBP selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Lebih lanjut dikatakan kedua tersangka dikenakan pasal 2 subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. Dan keduanya dititipkan di Rutan Kabanjahe," pungkasnya (BR2).



Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru