Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Oktober 2026

Polsek Medan Area Tangkap Pelaku Curanmor

Redaksi - Jumat, 22 Juli 2022 18:11 WIB
1.223 view
Polsek Medan Area Tangkap Pelaku Curanmor
(Foto: Dok/Polsek)
PELAKU CURANMOR: Personel Polsek Medan Area mengapit pelaku curanmor berinisial RD alias Beben, di Mapolsek Medan Area, Jumat (22/7/2022). 
Personel Reskrim Polsek Medan Area menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial RD alias Beben (39) warga Jalan Rahmadsyah Gang Insyaf 40 Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba kepada wartawan, Jumat (22/7/2022), mengatakan, penangkapan pelaku setelah pihaknya menerima laporan dari korbannya, Yusniar (48) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Riwayat Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun yang tertuang di Nomor: LP/541/VII/2022/Polsek Medan Area.

"Dalam laporannya, anak korban bernama M Riqi Syahputra permisi kepada ibunya untuk meminjam sepeda motor hendak menuju ke satu warnet di Jalan Japaris, Kecamatan Medan Area. Setelah mendapat persetujuan ibunya, M Riqi langsung berangkat dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario," ujarnya.

Setibanya di lokasi, sambung Philip, M Riqi memarkirkan sepeda motor di depan toko sepatu dengan posisi kunci kontak masih lengket. Selanjutnya M Riqi masuk ke dalam warnet untuk bermain internet. Setelah hampir 4 jam bermain internet, dia keluar dari warnet menuju sepeda motor dan berniat pulang ke rumahnya.[br]



"Namun sepeda motor tidak terlihat lagi. M Riqi mencarinya di sekitar warnet, namun tidak berhasil menemukannya. Remaja tanggung tersebut meminta temannya untuk mengantarnya pulang ke rumahnya. Setibanya di rumah, dia menceritakan kejadian itu kepada ibunya. Atas kejadian itu M Riqi bersama ibunya membuat laporan ke Polsek Medan Area," kata Philip.

Setelah menerima laporan korban, petugas melakukan cek lokasi dan memintai keterangan saksi-saksi guna kepentingan penyelidikan. Tak butuh waktu yang lama, petugas berhasil mengungkap identitas pelaku berinisial RD alias Beben.

"Petugas kita mendapat informasi keberadaan pelaku di seputaran Jalan Jermal XV, Kecamatan Medan Denai.
Selanjutnya saya bersama anggota bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap RD alias Beben tanpa adanya perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Ditambahkan Philip, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, pelaku melakukan aksinya saat hendak pulang. Saat melintas di Jalan Ismaliyah/Simpang Rahmadsyah, pelaku melihat sepeda motor terparkir di depan toko dengan kunci kontak masih lengket.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara lebih dari 7 tahun," pungkasnya. (A14)




Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru