Medan (SIB)- Pakar sosiologi hukum USU Dr OK Saidin SH MHum mengatakan, sekarang trend korupsi di daerah itu tidak lagi dari APBD, tetapi dari pengurusan perijinan. Korupsi dari pengurusan ijin sulit dilacak, karena banyaknya dana-dana lewat meja. Seperti pembangunan gedung Center Point, memang tidak ada korupsi dari dana APBD. Tapi berpeluang korupsi itu dari pengurusan perijinan, ini penyalahgunaan kekuasaan, kata Saidin, Kamis (30/10) lalu mengomentari berita Korupsi di daerah marak elit tak tersentuh KPK, ICW minta peran kepolisian diperkuat. (SIB HL II, 28/10)
Dikatakannya, bukan tidak ada korupsi dari APBD, tetapi trendnya sudah berubah. Korupsi dari perijinan, ini penyalahgunaan kekuasaan.Saidin menyatakan setuju polisi kita di daerah harus diperkuat, karena dari dulu polisi adalah aparat penyidik.
Secara kademis, kata Saidin, untuk itu perlu dibangun kerjasama dengan pihak universitas, misalnya melakukan latihan kerja, seminar untuk melakukan pemahaman secara akademik. Itu penting, katanya.
Dalam penyusunan APBD berpotensi korupsi, karena dana APBD itu nanti digunakan untuk kepentingan rakyat, tapi dalam penyusunan APBD itu tidak ditanya rakyat.
Tapi sudah ada anggota DPRD? Dijawab Saidin, tidak cukup hanya anggota DPRD saja. Seperti ketika pajak-pajak kendaraan dan PBB dikutip dari rakyat, sementara yang diharapkan rakyat jalan bagus tidak jadi kenyataan, jalan banyak yang rusak dan berlubang-lubang. Seperti dialaminya di Jalan Pelita 6 Medan, mobil terperosok masuk lumpur.
Pembangunan taman-taman itu tidak terlalu penting, karena banyak jalan yang tak beres di kota Medan ini.
APBD Kota Medan itu harus transparan dibuat kepada masyarakat, sehingga rakyat tahu penggunaan uang rakyat itu. Kalau tidak transparan, berarti berpotensi untuk dikorupsi, katanya.
Menurut Saidin, jadi pemimpin itu jangan pakai paradigma pedagang. Sehingga berpikir mengembalikan modal pilkada.
Sementara Dr Abd Hakim Siagian SH MHum mengatakan, bicara tentang penguatan, polisi kita bukan hanya sekedar kuat, tetapi betul-betul “fuul powerâ€.
Karena kondisi perundang-undangan, maka Polri tak bisa leluasa, misalnya dalam hal criminal justis system. Polisi dan kejaksaan, lembaganya di bawah Presiden. Konsekwensinya, mereka harus pintar-pintar membaca situasi sebelum mengambil sikap memproses.
Apalagi menyidik perkara yang berindikasi punya kedekatan dengan kekuasaan Presiden atau orang-orangnya. Konsekwensi inilah yang menjadi factor penghambat selama ini.
Justru itu kita usulkan sebenarnya KPK lah yang “wajib†mensupervisi ini semua. Karena KPK lembaga independen yang lepas dari kekuasaan semuanya, kemudian focus memberantas korupsi yang sudah betul-betul menjadi kejahatan yang luar biasa.
Kalau cerita dalam konteks daerah, diharapkan seluruh aparat penegak hukum bersinerji, polisi dan jaksa yang juga punya kewenangan mengusut korupsi, tetapi yang perlu ditekankan, kebersamaan mereka itu memaksimalkan pencegahan agar potensi korupsi itu bisa diminimalisir. Di tingkat gejala saja sudah bisa diantisipasi. Sekarang ini angka korupsi terus meningkat, karena kurangnya pencegahan. Seharusnya pidana itu adalah pilihan terakhir, kata Siagian.
Dia membenarkan dalam perijinan sungguh luar biasa permainannya. Seperti di kota Medan, berapa banyak gedung mewah dibangun tanpa IMB, sementara kalau di rumah rakyat biasa bila ada pasir di depan rumahnya langsung Satpol PP sudah datang. Tapi rumah gede sudah hampir finising, terkesan tak ada yang peduli dengan itu. Jadi di sektor perijinan harusnya itu menjadi pendapatan negara atau daerah harus betul-betul dimaksimalkan supaya masuk kas negara dan tidak dikorupsi.
Hal lain di kota Medan, dimana-mana banyak baleho, iklan di atas trotoar, sehingga mengganggu pejalan kaki. Apakah itu free, ini perlu diawasi. Ini contoh kecil, namun bisa mendatangkan pendapatan yang lumayan.
Hal lain, penggunaan anggaran agar tepat sasaran, karena yang memprihatinkan di daerah sekarang ini adalah banyak anggaran yang sisa (Silpa), artinya tidak ada pembangunan untuk rakyat. Ini perlu disupervisi oleh KPK, jangan sampai karena alasan pejabat takut, sehingga tidak digunakan anggaran itu. Atau karena faktor belum jelas “bagi-baginyaâ€. Jangan karena takut dituduh korupsi, pejabat tak melakukan apa-apa, ini tidak bertanggung jawab namanya. Itu perlu diusut.
Tentang usulan penguatan polisi dan kejaksaan di daerah untuk pemberantasan korupsi, kita dukung itu, tapi yang perlu dilakukan pencegahannya agar tidak korupsi.Untuk itu perlu dilakukan supervise dan pengawasan yang ketat.
Agar menimbulkan efek jera, pelaku korupsi, agar dicabut hak politiknya dan dihukum maksimal. Semua ingin memberantas korupsi, tapi tak ada yang berani membuat tuntutan maksimal. Kasus besar juga harus diusut tuntas seperti kasus BLBI kan tidak tuntas. Dengan hukuman maksimal, tujuan pemidaan itu bisa epektif dan kelak diharapkan tidak ada yang korupsi, katanya.
(A2/A1/h)