Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Oktober 2026

Begu Pembunuh Pasutri di Samosir Terancam Pidana Mati

* Pembunuhan Dilatarbelakangi Perkara Uang Rp 1 Juta
Redaksi - Minggu, 24 Juli 2022 16:24 WIB
1.275 view
Begu Pembunuh Pasutri di Samosir Terancam Pidana Mati
(Foto harianSIB.com/Eben Ezer Pakpahan)
Bertanya: Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon mempertanyakan motif pembunuhan pasutri secara langsung kepada  Marwan alias Begu (duduk) di hadapan para wartawan saat menggelar konferensi pers, Sabtu, (23/07/2022). 
Samosir (HarianSIB.com)
Mar alias Begu (38) warga Dusun IV Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), tersangka pelaku pembunuhan sadis terhadap pasangan suami istri (pasutri) Jimmy Gultom dan Heni yang merupakan karwayan hotel, pada 11 Juli 2022 lalu di Hotel TMI (Tirta Momi Inn), Simanindo, Kabupaten Samosir, dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana mati.

Demikian disampaikan Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon didampingi Kasatreskrim AKP Natar Sibarani saat menggelar konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus menonjol yakni pembunuhan, narkoba serta razia knalpot blong yang terjadi di wilayah hukum (wilkum) Kabupaten Samosir dalam kurun waktu satu bulan, Sabtu (23/07/2022), bertempat di Halaman Mapolres setempat.

" Begu dijerat pasal berlapis, yakni pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. Kemudian pasal 365 ayat 3 tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara," sebut Josua.

Diungkapkan AKBP Josua, tim gabungan kepolisian melalui Tim Jatanras "Begu" Polres Samosir bersama tim Polda Sumut melakukan pengejaran selama 10 hari terhadap tersangka pelaku Begu yang kerap dilacak berpindah pindah tempat pelarian ke sejumlah wilayah di Sumut mulai Bandar Baru-Tanjung Morawa-Binjai-Kabanjahe hingga akhirnya berhasil tertangkap di wilkum Polres Tebing Tinggi saat pelaku hendak melakukan pelarian menuju Provinsi Riau pada Kamis (21/07/2022).

Disaat penangkapan, kedua kaki tersangka Begu dihadiahi timah panas polisi saat mencoba lari dari pengejaran petugas.

Lebih lanjut dari hasil pemeriksaan usai tertangkap, pengakuan Begu kepada polisi, motif pembunuhan sadis dilakukannya terhadap pasutri tersebut dilatarbelakangi perkara uang Rp 1 juta yang ingin dipinjam oleh tersangka untuk digunakan melunasi utang-utangnya namun ditolak pasangan korban.[br]



Tak hanya ditolak, tersangka juga mendapat hinaan dari kedua korban yang menimbulkan rasa sakit hatinya.

"Ketika kita interogasi, motif tersangka M alias Begu membunuh kedua korban J dan H karna sakit hati. Tersangka meminta meminjam uang dari korban H namun tidak diberikan dan korban kembali menghina tersangka dengan kata-kata kasar. Merasa sudah sakit hati, malam sebelum kejadian tersangka sudah mempersiapkan martil (pemecah batu) disimpan di ruangan dapur tepatnya di bawah kompor.

Begu kemudian melarikan diri bersama uang hasil penginapan hotel sebesar Rp 12 Juta berikut sepeda motor jenis Scoppy bewarna merah bernopol BK 5660 WB yang digunakan tersangka melarikan diri hingga ke pelabuhan Tomok untuk kemudian menyebrang seorang diri menuju Parapat.

"Dari Rp 12 juta uang yang dicuri, tersangka mengakui membeli baju, HP, peci dan tasbi yang digunakan menyamar saat pelarian. Berikut pelaku juga mengakui menggunakan Rp 500 ribu untuk membeli narkoba jenis sabu yang telah dikonsumsi pelaku disaat pelarian. Jadi, pelaku juga merupakan pengguna narkoba aktif," jelas AKBP Josua.

Guna kepentingan lebih lanjut, AKBP Josua menambahkan tersangka Begu masih akan tetap diproses hukum dan ditahan di Polres Samosir, menunggu hasil otopsi kedua mayat korban untuk selanjutnya diserahkan ke Poldasu. (*)




Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru