Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Oktober 2026

Polda Sumut Komit Bersihkan Sumut dari Judi

Redaksi - Rabu, 10 Agustus 2022 21:27 WIB
744 view
Polda Sumut Komit Bersihkan Sumut dari Judi
Foto: harianSIB.com/Tumpal Manik
PENJELASAN: Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi memberi penjelasan saat paparan pengungkapan judi, di Mapolda Sumut, Rabu (10/8/2022). 

Polda Sumut berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian di Sumatera Utara. Komitmen itu dikatakan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat paparan di Mako Polda Sumut, Rabu (10/8/2022).

Hadi mengatakan pengungkapan tindak pidana perjudian online yang baru saja diungkap, merupakan judi online terbesar di Sumut.

"Senin (8/8/2022) dini hari, Kapolda, Wakapolda, Irwasda, Dirkrimum dan Drkrimsus turun langsung ke lapangan di Cemara Asri Blouvard, Kelurahan Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan," kata Hadi.

Hadi menjelaskan ada 7 rumah toko (ruko) yang digunakan sebagai tempat perjudian online dengan modus rumah makan atau food court.

"Di bagian dalam lantai 2 dan 3 dijadikan tempat judi online. Dari 7 ruko tersebut, ditemukan 18 ruangan yang mengoperasikan 21 website judi online," katanya.

Hadi juga menyebut penyidik menemukan website yang digunakan web hosting luar dengan Virtual Privite Server (VPS).

Ada 13 domain yang dipakai yang wilayahnya di luar negeri.

Dari hasil penggelahan barang bukti, diamankan 264 layar monitor, 151 CPU, 20 router, 24 laptop, 105 HP, 19 buku tabungan, 26 atm, kartu telklm 500, 42 kartu telepon, 20 Cctv, copy kartu keluarga dan id pegawai operator. Keseluruhan barang bukti yang disita ada 35 item.[br]

Hadi juga menjelaskan permainan judi online dilakukan dengan cara tiap membuka website tersebut dengan mendaftarkan identitas dan nomor rekening.

"Diharuskan isi deposit melalui transfer atau top up dengan pulsa, gopay dan sebagainya. Pemain masuk log in dan pilih permainan seperti judi bola, casino dan togel. Apabila kita menang langsung masuk rekening yang didaftarkan. Jika kalah harus top up lagi," ujarnya.

Penelusuran lebih lanjut diperoleh, dari komputer di Tempat Kejadian Perkara (TKP) menghasilkan omset Rp30 juta per wibsite. Diperkirakan Rp500 juta hingga Rp1 miliar per hari.

Hadi menambahkan judi online yang telah beroperasi sejak awal 2022 itu, milik AP yang masih dalam pengejaran.

"Saat ini penyidik telah memeriksa 6 saksi untuk diminta keterangan dan telah memblokir rekening yang disita," kata Hadi.

Sementara itu, Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan mulai 1-9 Agustus 2022, telah dilakukan penindakan segala jenis judi di 36 lokasi dengan 48 kali penindakan.

"Ada 7 jenis perjudian yang telah disita seperti jekpot, tembak ikan dan lainnya. Sementara barang bukti yang disita berupa chip, uang, handphone, sepeda motor, komputer, buku tafsir, kartu domino, joker, buku rekapan, buku angka pasangan dan buku togel," papar Tatan.

Kasubdit Cybercrime Dit Krimsus Polda Sumut, AKBP Poltak Simbolon menyebut terus memeriksa semua yang barang bukti yang disita.

"Sedang menganalisa hasil penindakan berupa komputer dan laptop serta akan memanggil saksi-saksi lain untuk melengkapi keterangan," ucap Poltak.

Turut hadir pada paparan tersebut, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus, Poldasu AKBP Poltak Simbolon, Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, Dirreskrimum Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda dan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Achmad Faisal Napitupulu (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru