Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Oktober 2026

Polsek Percut Seituan Ringkus 9 Sindikat Curanmor dan Penadah

Redaksi - Jumat, 09 September 2022 17:31 WIB
1.240 view
Polsek Percut Seituan Ringkus 9 Sindikat Curanmor dan Penadah
(Foto: Dok/Polsek)
DIAMANKAN: Sindikat pelaku curanmor dan penadah diamankan di Polsek Percut Seituan, Jumat (9/9/2022). 
Personel Reskrim Polsek Percut Seituan bersama Subdit Jatanras Ditkrimum Polda Sumut mengungkap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dan penadahnya.

Para pelaku masing-masing berinisial FH (18), warga Desa Bandar Khalifah Gang Muhammadin Dusun 1, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Fa (22) warga Jalan Sidomulyo Lorong 7 Desa Sei Rotan, MWN (23) warga Jalan Beringin Gang Langsat Pasar 7 Desa Tembung, YP (18) warga Halan Wijaya Kesuma 10 Desa Bandar Khalipa.

MAB (25) warga Jalan Wijaya Kesuma 10, DFD (20) warga Jalan Darusalam Sei Arakundo Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Petisah, AHR (18) warga Jalan Bustamam Gang wijaya Kesuma 10, AF (22) warga Pasar VIII Tembung Gang Sadikin dan GDA (17) warga Jalan Karya Bakti Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung.

Kapolsek Percut Seituan Kompol M Agustiawan kepada wartawan, Jumat (9/9/2022), mengatakan penangkapan sindikat pencurian dan penadah itu bermula saat terjadinya pencurian sepeda motor NMax warna hitam BK 3409 AJM milik Chairul Akram, yang sedang diparkir di depan rumahnya Jalan Sidomulyo Pasar IX Tembung Gang Madani pada, Senin (5/9/2022), sekira pukul 19.30 WIB.

"Korban kemudian melaporkan kejadian pencurian itu ke Polsek yang tertuang di Nomor: LP/B/1661/IX/2022/SPKT Percut Sei Tuan. Selain kehilangan sepeda motor, korban juga kehilangan 1 HP yang diletak di dalam dasboard. Personel Reskrim kemudian menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan cek TKP guna kepentingan penyelidikan," ujarnya.

Lanjutnya, pada Kamis (8/9/2022), sekira pukul 00.30 WIB, personel Reskrim bersama Subdit Jahtanras Polda Sumut menerima informasi keberadaan pelaku yang menggunakan HP.

Petugas kemudian melacak sinyal HP tersebut. Hasilnya petugas membekuk AF di Jalan Makmur Pasar VII Tembung Desa Sambirejo Timur.[br]




"Dari hasil interogasi, AF mengaku membeli HP tersebut dari EP (DPO). Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan EP, namun pelaku tidak berhasil ditemukan. AF kemudian diboyong ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Petugas, sambung Kapolsek, mendapat informasi sepeda motor korban dijual melalui Marketplace. Selanjutnya petugas melakukan COD terhadap pelaku YP.

Dari keterangan YP, sepeda motor itu masih disimpan di rumah MAB. Petugas bergerak menuju Jalan Pusaka Pasar X Tembung dan berhasil mengamankan MAB berikut sepeda motor NMax hasil curian.

"Menurut pengakuan MAB, sepeda motor curian tersebut didapatnya dari Fa. Petugas melakukan pengembangan dan mengamankan Fa saat berada di depan rumahnya. Diakui Fa, sepeda motor itu didapatnya dari E (DPO). Petugas kembali melakukan pengembangan dan membekuk pelaku pencurian sepeda motor berinisial FHL yang saat itu sedang nongkrong di satu kafe di Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung," ungkapnya.

Ditambahkan Kapolsek, selain FHL, petugas juga mengamankan 3 temannya, DFD, AHR dan GDA yang turut menikmati uang hasil penjualan sepeda motor curian.

Selanjutnya para pelaku langsung digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut. (A14)




Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru