Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 November 2026

Polsek Medan Area Ringkus Pelaku Curanmor

Redaksi - Jumat, 16 September 2022 19:29 WIB
895 view
Polsek Medan Area Ringkus Pelaku Curanmor
(Foto Dok/Polsek)
PELAKU CURANMOR: Personel Polsek Medan Area mengapit seorang pelaku curanmor berinisial YP, di Mapolsek Medan Area, Jumat (16/9/2022).
Personel Reskrim Polsek Medan Area membekuk seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial YP (21) warga Jalan Selam IV Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba kepada wartawan, Jumat (16/9/2022), mengatakan, penangkapan pelaku tindaklanjut laporan korban atas nama Hendra (33) warga Jalan Timah Putih Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, yang tertuang di Nomor: LP/B/678/IX/2022/Polsek Medan Area.

"Dalam laporannya, belum lama ini korban yang mengendarai sepeda motor menuju Jalan Denai Gang Jati I Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, untuk membeli pulsa. Setibanya di tujuan, korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah warga dengan posisi stang terkunci," ujarnya.

Selanjutnya korban berjalan kaki menuju konter HP untuk membeli pulsa. Sekira 5 menit kemudian korban kembali menuju ke sepeda motornya.

Namun sepeda motornya yang sebelumnya terparkir telah raib. Hendra langsung melakukan pencarian di seputar lokasi namun tidak menemukan hasil sama sekali.

"Ketika itu korban bertemu dengan seorang pemuda dan menceritakan kejadian yang baru saja terjadi. Pemuda itu lantas mengatakan barusan ada seorang pria yang membawa sepeda motor yang ciri-cirinya sesuai dengan yang diberitahukan korban. Dengan segera korban menuju Polsek Medan Area untuk membuat laporan," katanya.

Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim bersama personel Reskrim melakukan cek lokasi guna melakukan penyelidikan.

Dari hasil baket di lapangan, petugas mengungkap identitas pelaku berinisial YP. Di saat bersamaan petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di seputaran Jalan Selam V.

Petugas bergerak ke lokasi dan berhasil membekuk pelaku tanpa adanya perlawanan.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dari saku pelaku disita 1 tas pinggang warna hitam, 1 mata kunci T dan 1 kunci busi. Selanjutnya pelaku digelandang ke Mako guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut untuk mencari barang bukti sepeda motor curian yang sudah dijual pelaku," katanya.

Ditambahkannya, pelaku dijerat Pasal 363 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 7 tahun. (A14)





Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru