Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Maret 2026

Polresta Deliserdang Ringkus Pria Pembacok Mantan Isteri

Redaksi - Selasa, 20 September 2022 19:26 WIB
726 view
Polresta Deliserdang Ringkus Pria Pembacok Mantan Isteri
Foto:harianSIB.com/Tumpal Manik
PAPARAN: Kapolresta  Deliserdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH memberi paparan saat  press realis pembacokan mantan isteri di Aula terbuka Mapolres Deliserdang, Selasa (20/9/2022) sekira pukul 15.20 WIB.&nbs
Deliserdang (harianSIB.com )

Polresta Deliserdang akhirnya meringkus pria berinisial S (51) yang membacok mantan isterinya Dewi Dahliana (49) warga Dusun I, Gang Makmur, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.

Hal ini disampaikan Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH saat press relis di Aula terbuka Mapolres Deliserdang, Selasa (20/9/2022) sekira pukul 15.20 WIB.

Irsan mengungkapkan bahwa pelaku membacok mantan isterinya karena cemburu.

"Jadi motif pelalu melakukan pembacokan karena cemburu terhadap korban," jelasnya.

Selanjutnya Irsan menyampaikan akibat dari rasa cemburu tadi pelaku bertubi-tubi membacok wajahnya hingga bersimbah darah, Senin (19/9/2022) sekira pukul 09.00 WIB.

Lanjut Irsan, setelah berapa lama mengejar pelaku, akhirnya Polresta Deliserdang yang dibagi menjadi dua tim dapat meringkus pelaku bersembunyi di sekitar lapangan, sekira pukul 20.00 WIB.[br]

Diperoleh informasi, awalnya korban baru saja pulang belanja mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih. Saat melintas di Jalan Bandar Labuhan, Dusun III, Desa Dagang Karawang, tepatnya di dekat Lapangan Peston diberhentikan oleh mantan suaminya S.

Tanpa diduga, pelaku yang memegang sebilah parang langsung membacok wajah mantan istrinya secara membabi buta. Kemudian, pelaku melarikan diri sambil menenteng parang ke arah lapangan tersebut.

Selanjutnya warga melihat korban dalam kondisi bersimbah darah membawanya ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis, karena mengalami luka cukup serius di wajahnya korban dirujuk ke RS Grand Medistra.

Akibat perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 53 dan atau Pasal 355 ayat 1 Subs 353 ayat 2 KUHP dengan pidana penjara paling lama 14 tahun dan atau 12 tahun. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru