Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 03 Mei 2026

GKN di Marelan, Polres Belawan Ringkus 6 Pria Pengedar Sabu

Redaksi - Jumat, 14 Oktober 2022 13:34 WIB
1.029 view
GKN di Marelan, Polres Belawan Ringkus 6 Pria Pengedar Sabu
(Foto dok/Polres Belawan)
Penggerebekan : Suasana kegiatan GKN Polres Pelabuhan Belawan, saat berlangsung penggerebekan salah satu rumah di Komplek Yuka, Medan Marelan, Kamis sore (13/10/2022).
Belawan (harianSIB.com)
Petugas Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan meringkus enam pria terduga pengedar dan juga seorang pria pengguna sabu-sabu dalam kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Komplek Perumahan Yuka, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, untuk memberantas atau setidaknya meminimalisir peredaran narkoba di kawasan Utara Kota Medan.

Selain itu, pihak kepolisian juga menyita barang bukti diantaranya, beberapa paket sabu-sabu siap edar, timbangan elektrik, sejumlah uang tunai diduga hasil jual beli narkoba dan 1 unit sepeda motor.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Herison Manullang kepada wartawan Jumat (14/10/2022) mengatakan, aksi penangkapan terhadap para pengedar dan pengguna sabu tersebut berlangsung Kamis sore (13/10/2022) pada salah satu rumah di Komplek Yuka, Medan Marelan, yang disinyalir selama ini dimanfaatkan sebagai tempat transaksi dan mengkomsumsi narkoba.

Disebutkan, para pengedar narkoba yang diringkus yakni BSP, JSB aliad Junan, IP, MZ alias Menik, ESS alias Suranta, RA alias Rio, sedang DP alias Doppo dinyatakan positif sebagai pengguna narkoba, setelah petugad kepolisian melakukan tes urine.

Guna pengusutan lanjut, para terduga pengedar dan pemakai sabu tersebut, kini meringkuk di sel tahanan polisi.(A9)




Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru