Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Oktober 2026

Kantongi 1,66 Gr Sabu, Warga Secanggang Ditangkap Polres Langkat

Redaksi - Kamis, 27 Oktober 2022 15:53 WIB
831 view
Kantongi 1,66 Gr Sabu, Warga Secanggang Ditangkap Polres Langkat
Foto SIB : Dok/Humas Polres Langkat
Ditangkap: Tersangka setelah ditangkap dan diboyong ke Mapolres Langkat, Kamis (27/10/2022). 
Langkat (harianSIB.com)

Personil Sat Res Narkoba Polres Langkat mengamankan ZSH (36) warga Desa Kepala Sungai 2, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, karena diduga mengedarkan Narkoba jenis sabu. Saat diamankan di Desa Kepala Sungai, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Kamis (27/10/2022), petugas mendapati sabu seberat 1,66 gram yang disimpan di dalam kotak rokok pada saku celana tersangka.

Kepada wartawan, Kasat Res Narkoba Polres Langkat AKP Kusnadi melalui Kasi Humas AKP Joko Sumpeno mengatakan, penangkapan dilakukan pihaknya berdasarkan informasi dari warga sekitar yang mengaku resah atas maraknya peredaran Narkoba di daerah itu.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang aktifitas transaksi Narkoba di daerah itu yang sangat meresahkan warga sekitar," katanya.

Ditambahkan, berdasarkan informasi itu, pihaknya langsung mendatangi lokasi. Karena mencurigai gerak-gerik tersangka, petugas selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.

Dari penggeledahan terhadap tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti antara lain 10 bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 1,66 gam, 1 plastik bening kosong, 1 unit charge, kotak rokok, tas pinggang hitam, 1 unit sepedamotor merk Honda Beat warna merah tanpa nomor polisi, 1 unit Hp android, 1dompet hitam berisi uang Rp1,05 juta yang diduga hasil transaksi Narkoba. (A16)





Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru