Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Oktober 2026

Polsek Pancurbatu Amankan Pasutri Curi HP di Toko Ponsel

Redaksi - Minggu, 30 Oktober 2022 18:38 WIB
694 view
Polsek Pancurbatu Amankan Pasutri Curi HP di Toko Ponsel
Foto harianSIB.com/Leo Bukit
DIAMANKAN: Pasutri terduga pelaku pencuri HP saat diamankan di Mapolsek Pancurbatu, Minggu (30/10/2022).
Pancurbatu (harianSIB.com)

Reskrim Polsek Pancurbatu mengamankan pasangan suami istri (pasutri) karena diduga mencuri HP dari salah satu toko ponsel, Jalan Jamin Ginting, Simpang Tuntungan, Desa Baru, Kecamatan Pancurbatu. Pasutri ini berinisial JG (23) dan isterinya KEP (21) warga Dusun III, Desa Satu Sabah, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang.

Informasi yang diterima dari kepolisian, Minggu (30/10/2022), awalnya pada Minggu (16/10/2022) sekira pukul 20.00 WIB, pasutri ini mendatangi salah satu toko ponsel untuk menanyakan HP Android merek Samsung A7 yang mereka service. Ketika itu, pelaku bertanya kepada Anari Selina Sidauruk (korban) soal HP mereka, namun korban terkesan kurang respon.

Karena merasa kesal diacuhkan si korban ini, salah seorang pelaku mengambil HP milik korban yang terletak di meja counter selagi korban lengah, lalu keduanya langsung tancap gas mengendarai sepeda motor melarikan diri. Sesaat setelah kedua pelaku pergi, korban baru menyadari kalau HP nya dicuri.

Selanjutnya, korban membuat laporan ke Polsek Pancurbatu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Pancurbatu dipimpin Panit I Ipda Rudi Salam Tarigan SH dan Panit II Ipda Junaesi Karo Sekali SH melakukan penyelidikan.

Lalu, petugas mendapat informasi tentang keberadaan kedua pelaku di Simpang Desa Sayum Sabah. Tanpa buang waktu lagi, petugas langsung bergegas menuju ke lokasi yang disebutkan. Tak lama kemudian, kedua pelaku berhasil diamankan.

Kapolsek Pancurbatu AKP Norman Hasudungan SIK ketika dikonfirmasi mengatakan kedua pelaku diamankan terkait kasus pencurian HP. Terhadap tersangka JG dilakukan penahanan.

Sedangkan terhadap KEP yang sedang hamil sembilan bulan, penegakan hukum tetap dilakukan. "Tidak dilakukan penahanan bukan berarti perbuatan pidana tidak dipertanggungjawabkan," tegasnya. (*)





Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru