Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 14 Oktober 2025

UPPA Sat Reskrim Polrestabes Medan Bekuk Pelaku Pencabulan

Redaksi - Rabu, 02 November 2022 16:46 WIB
492 view
UPPA Sat Reskrim Polrestabes Medan Bekuk Pelaku Pencabulan
Foto: Dok/Roy
DIAMANKAN: Pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial IR diamankan, di Mako UPPA Sat Reskrim Polrestabes Medan, Rabu (2/11/2022).
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan menbekuk pelaku pencabulan anak di bawah umur, Senin (1/11/2022) petang.

Pelaku berinisial IR (20), diamankan atas laporan orang tua korban yang melaporkan anaknya sebut saja namanya Mawar (16), telah disetubuhi pelaku.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Fathir Mustafa melalui Kanit UPPA, AKP Mardianta br Ginting kepada wartawan, Rabu (2/11/2022), mengatakan awalnya orang tua korban datang ke Polrestabes Medan untuk membuat laporan karena anaknya telah dicabuli oleh IR.

"Peristiwa cabul itu diketahui ketika korban melaporkan kepada orang tuanya bahwa Mawar telah dicabuli dan disetubuhi. Di mana pelaku dan korban berpacaran lebih kurang 1 bulan sejak Mei 2022. Kemudian pada 14 Juni, pelaku membawa korban ke rumah IR di kawasan Medan Johor dan kemudian melakukan persetubuhan terhadap korban," katanya.

Petugas yang menerima laporan itu, sambungnya, kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan.

Setelah memintai keterangan korban dan saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti, akhirnya petugas membekuk pelaku di rumahnya pada Senin petang.

"Selanjutnya pelaku digelandang ke Mako guna pemeriksaan dan proses selanjutnya," ujarnya.

Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku perbuatan itu baru dilakukan 1 kali.

"Pelaku dijerat pasal tindak pidana melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1), (2) Jo 76 D Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 6 huruf C UU RI No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual," katanya. (A14)



Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru